Pelanggar Protokol Kesehatan di Bandung akan Disanksi Nyanyi Indonesia Raya

- Kamis, 17 September 2020 | 10:37 WIB
Tim gabungan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung yang terdiri dari Satpol PP Kota Bandung, Kodim 0618/BS, dan Polrestabes Bandung melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan yang biasa dimanfaatkan warga untuk berkumpul, Rabu (16/9/2020).
Tim gabungan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung yang terdiri dari Satpol PP Kota Bandung, Kodim 0618/BS, dan Polrestabes Bandung melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan yang biasa dimanfaatkan warga untuk berkumpul, Rabu (16/9/2020).

SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Pelanggar protokol kesehatan di Kota Bandung akan diberi sanksi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya hingga push-up. Mereka yang berkerumun di ruang publik juga akan dibubarkan.

Pada Rabu (16/9/2020), tim gabungan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung yang terdiri dari Satpol PP Kota Bandung, Kodim 0618/BS, dan Polrestabes Bandung melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan yang biasa dimanfaatkan warga untuk berkumpul, seperti di Jalan Asia-afrika, Braga, Ir. H. Juanda, dan Jalan Dipatiukur.  

Menurut Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi, penyisiran ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) No 46 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Terlebih, saat ini Kota Bandung telah menetapkan masa AKB yang diperketat. Oleh karenanya, petugas akan memberikan sanksi tingkat sedang untuk para pelanggar protokol kesehatan.

"Kami mengimbau serta memohon kerja sama warga Kota Bandung untuk melaksanakan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga Jarak serta tidak berkerumun," ujarnya.

Tak hanya kepada warga, tim gabungan juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha yang melanggar jam operasional.

"Jika ada restoran, cafe, atau mini market yang melanggar jam operasional, akan kita sanksi tegas. Mulai dari penyegelan hingga pencabutan izin usaha," ancam Taspen.

Menurutnya, kegiatan penegakan disiplin ini akan berlangsung selama 14 hari. Tim gabungan terdiri dari dua kelompok.

"Kita akan terus menyisir titik-titik yang berpotensi adanya kerumuman warga. Oleh karenanya, kami berharap, warga tidak berkerumun dan tetap disiplin menggunakan masker," imbau Taspen.

Editor: Fira Nursyabani

Tags

Terkini

[FOTO] Teras Cihampelas Masih Sepi dari Wisatawan

Rabu, 4 Oktober 2023 | 14:51 WIB

BANDUNG HARI INI Ridwan Kamil Lahir 4 Oktober 1971

Rabu, 4 Oktober 2023 | 12:27 WIB
X