Suami-Istri Bertarung dalam Pilkades Tidak Masalah

- Minggu, 1 September 2019 | 16:02 WIB
Pilkades. (istimewa)
Pilkades. (istimewa)

SOREANG, AYOBANDUNG.COM--Akhir-akhir ini berita suami-istri bertarung dalam Pilkades santer terdengar. 

Kepala  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Tata Irawan Sobandi mengatakan, sepasang suami istri di Kabupaten Bandung dikatakan bertarung dalam Pilkades.

AYO BACA : Pemkab Bandung Alokasikan Rp18,5 Miliar untuk Pilkades Serentak

"Katanya ada. Tapi secara resmi saya belum mendapat informasi," tutur Tata, Minggu (1/9/2019).

Pasangan suami istri tersebut bertarung di Desa Cikoneng, Kecamatan Ciparay. Secara aturan, kata Tata tidak ada yang melarang bagi siapapun bertarung dalam Pilkades, selama mengikuti mekanisme.

AYO BACA : Bupati Dadang Naser: BNN Perlu Dilibatkan dalam Pilkades

"Tidak ada aturan yang melarang suami istri bertarung dalam Pilkades. Secara hak juga, siapapun sama," ujarnya.

Baik laki-laki maupun perempuan kata Tata mempunyai hak pilih dan dipilij, walaupun statusnya sebagai suami istri.

Dia mengakui jika dalam aturan Pemilihan Kepala Desa, tidak diperkenankan adanya calon tunggal.

"Intinya sekarang tidak mengenal calon tunggal. Tapi tidak bisa juga mengahalangi hak suara bagi siapapu, walaupun dalam satu desa suami-istri sama-sama mencalonkan (untuk mencegah adanya calon tunggal)," tutupnya.

AYO BACA : Pilkades Kabupaten Bandung Rawan Judi

Editor: Dadi Haryadi

Tags

Terkini

X