Rangkap Jabatan, KPU Akan Ganti Anggota PPK dan PPS

- Kamis, 23 November 2017 | 12:24 WIB
Ilustrasi pilkada.(Satrio)
Ilustrasi pilkada.(Satrio)

BANDUNG, AYOBANDUNG.COM--Komisi Pemilihan Umum akan melakukan penggantian sejumlah anggota PPK dan PPS yang teridentifikasi rangkap jabatan dengan pendamping sesa.
 
Komisioner  Bidang Hukum KPU Jawa Barat Agus Rustandi mengatakan beberapa waktu lalu ada surat edaran dari Kementerian Desa terkait larangan pendamping desa untuk menjadi penyelenggara pemilu, seperti PPK, PPS, panwascam, dan PPL.
 
"Sebenarnya di KPU tidak ada aturan yang melarang rangkap jabatan, selama ada membuat surat pernyataan bisa bekerja penuh waktu dan ada surat pengantar dari atasannya," tutur Agus, Kamis (23/11/2017).
 
Namun dengan adanya surat edaran tersebut, kata Agus, pihaknya melakukan langkah antisipasi yakni memanggil anggota PPK dan PPS yang terindikasi merangkap jabatan dengan pendamping desa.
 
"Kami suruh mereka untuk memilih apakah tetap menjadi petugas PPK dan PPS atau pendamping desa. Kami juga tidak mau dibebani masalah di kemudian hari," ujarnya.
 
Sejauh ini, ada beberapa anggota PPK dan PPS yang terindikasi merangkap menjadi pendamping desa. Sejumlah orang telah dipanggil oleh KPU kabupaten/kota untuk disuruh memilih.
 
"Tentu kami harus melakukan penggantian terhadap mereka yang memilih menjadi pendamping desa," imbuhnya.
 
Dia menjelaskan dalam PKPU dijelaskan pergantian antar waktu (PAW) anggota PPK dan PPS bisa dilakukan.
 
Proses PAW sendiri tidak dilakukan dengan cara menggelar perekrutan ulang, namun mengambil dari pendaftar saat proses rekruitmen sebelumnya.
 
"Biasanya saat rekrutmen misalnya dari lima anggota PPK kami melakukan wawancara terhadap 10 orang pendaftar. Nah orang yang dengan nilai wawancara tertinggi secara otomatis akan menjadi pengganti," terangnya.
 
Namun jika dalam satu daerah tidak terdapat orang yang menggantikan, maka KPU diberi kewenangan untuk berkoordinasi dengan lembaga pendidikan.
 
"Nanti lembaga pendidikan yang merekomendasikan siapa yang diusulkan untuk mengganti. Karena ini kan sifatnya darurat," tutup Agus.

Editor: Adi Ginanjar Maulana

Tags

Terkini

X