BABAKAN CIPARAY, AYOBANDUNG.COM — Pakar Kriminologi Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas menyebut, oknum polisi yang ikut andil dalam pungutan liar (pungli) di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, bisa jadi adalah orang yang 'mengamankan' kejadian pungli itu.
Sebelumnya, Polrestabes Kota Bandung telah menangkap 13 orang terkait dengan pungli yang terjadi di Pasar Induk Caringin pada Minggu, 15 Agustus 2021.
Dari 13 orang pelaku pungli, 12 merupakan petugas pasar dan satu orang lainnya adalah anggota kepolisian setempat berinisal Aiptu B.
"Walaupun sebetulnya bukan mengatasnamakan Polres atau kewenangan polisi itu sendiri. Kebetulan saja karena dia polisi, jadi dia seolah-olah mengamankan," ujar Nandang ketika berbincang, Rabu, 18 Agustus 2021.
Nandang juga mengiyakan pernyataan kepolisian bahwa kejadian pungli di Pasar Induk Caringin ini telah berlangsung sejak lama.
Menurutnya, ada tren khusus bahwa tempat-tempat keramaian sepeti pasar, akan dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk mengambil keuntungan.
"Kenapa sering terjadi cekcok bahkan ada saling bacok dan saling bunuh, itu biasanya pembagian lapak, karena rebutan lapak atau lahan," jelas Nandang.
Ia pun mencontohkan kasus yang mirip, yang terjadi di wilayah kampusnya, Unisba. Katanya, ketika ada wisuda offline, setiap tukang parkir di kawasan kampusnya sudah memiliki wilayah teritorial tersendiri, untuk kendaraan yang datang baik dari orang tua wisudawan maupun dari pengunjung.
"Daerah Taman Sari 1 itu siapa yang megang, daerah Dagonya siapa. Ternyata mereka masing-masing punya lahan, punya kewenangan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakapolrestabes Bandung, AKBP Yoris Maulana secara terus terang mengungkapkan, dugaan adanya pungli di Pasar Induk Caringin bukanlah hal yang pertama kalinya terjadi.
"Kegiatan ini (pungli) sudah berlangsung lama," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Senin, 16 Agustus 2021.
Mengatahui telah berlangsung lama, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih dalam terkait dugaan pungli itu.
"Apakah keberadaan uang ini ada terkait tindak pidana atau penarikan uang ini termasuk legal atau sesuai aturan," ujarnya. [*]