BALEENDAH, AYOBANDUNG.COM -- Henry Hernando, terdakwa kasus pembunuhan seorang purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat dituntut hukuman mati.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa 14 Februari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Nageri Kabupaten Bandung menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan pasal 340 KUHPidana atau pembunuhan berencana.
"Menuntut terdakwa Henry Hernando dengan hukuman mati," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno saat membacakan tuntutan.
Baca Juga: Para Mantan Pemburu Penjahat Berkumpul di Lembang, Ada Apa?
Hendri Hernando dituntut hukuman mati karena dianggap telah menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHPindana.
Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menunjukan kalau Henry Hernando terlihat sudah mempersiapkan senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban.
Begitupun dengan keterangan saksi termasuk saksi ahli, kalau perbuatan terdakwa mengarah pada tindak pidana yang direncanakan sesuai pasal 340 KUHPidana.
Baca Juga: Mengaku Menyesal, Henry Hernando Tusuk Purnawirawan TNI Gunakan Pisau Gunung
Sidang direncanakan akan dilanjutkan kembali pada 21 Februari mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Artikel Terkait
1 Pelaku Penusukan Purnawirawan TNI di Cimahi Berhasil Ditangkap, Pelaku Lain Masih Kabur
Pelaku Penusukan Purnawirawan TNI di Cimahi Kabur Dibekali Uang Rp500 Ribu
Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Purnawirawan Polri Dijadikan Tersangka, Keluarga Pertanyakan Alasannya
Keluarga Hasya Mahasiswi UI Korban Tabrakan Purnawirawan Polri Ikhlas tapi Tak Ada Maaf, Kini Tuntut Keadilan!
Keluarga Mahasiswi UI Hasya Temukan Kelalaian Purnawirawan Polri, Sayangnya Status Tersangka Tak Bisa Dicabut
Mahasiswa UI Hasya Bebas dari Tersangka, Purnawirawan Polri Siap Dipenjara? Keluarga Tegas Inginkan Ini