Terdakwa Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Dituntut Hukuman Mati

- Selasa, 14 Februari 2023 | 16:46 WIB
Henry Hernando, terdakwa kasus pembunuhan seorang purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat dituntut hukuman mati (Ayobandung.com/Mildan Abdalloh)
Henry Hernando, terdakwa kasus pembunuhan seorang purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat dituntut hukuman mati (Ayobandung.com/Mildan Abdalloh)

BALEENDAH, AYOBANDUNG.COM -- Henry Hernando, terdakwa kasus pembunuhan seorang purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat dituntut hukuman mati.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa 14 Februari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Nageri Kabupaten Bandung menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan pasal 340 KUHPidana atau pembunuhan berencana.

"Menuntut terdakwa Henry Hernando dengan hukuman mati," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno saat membacakan tuntutan.

Baca Juga: Para Mantan Pemburu Penjahat Berkumpul di Lembang, Ada Apa?

Hendri Hernando dituntut hukuman mati karena dianggap telah menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHPindana.

Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menunjukan kalau Henry Hernando terlihat sudah mempersiapkan senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban.

Begitupun dengan keterangan saksi termasuk saksi ahli, kalau perbuatan terdakwa mengarah pada tindak pidana yang direncanakan sesuai pasal 340 KUHPidana.

Baca Juga: Mengaku Menyesal, Henry Hernando Tusuk Purnawirawan TNI Gunakan Pisau Gunung

Sidang direncanakan akan dilanjutkan kembali pada 21 Februari mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hati-hati Marak Travel Umroh Bodong di Cianjur  

Rabu, 27 September 2023 | 19:33 WIB
X