GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM -- Sugeng Guruh Gautama alias Uge tersangka pelaku tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, melalui kuasa hukum Yudi Junadi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Cianjur.
Berkas gugatan sudah disampaikan Yudi Junadi dan rekan kepada pihak Pengadilan Negeri Cianjur, Senin, 6 Februari 2023.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa gugatan praperadilan merupakan hak dari setiap tersangka.
"Ya untuk praperadilan ini merupakan hak dari tersangka. Ini juga bagus sebagai bagian dari kontrol penyidikan berjalan. Jadi apabila ada yang mengajukan praperadilan, itu merupakan hak dari tersangka," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis 9 Februari 2023.
Baca Juga: Nana Mirdad Seksi Pakai Outfit Jaring-Jaring, Gitasav Kena Sentil Kalah Awet Muda!
Ibrahim mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan dilakukan secara profesional.
"Kita akan siap untuk menghadapinya dengan menunjukkan bukti bukti progres penyidikan yang objektif, transparan, akuntabel dan normatif sesuai dengan prosedur yang ada," ungkapnya.
Ibrahim menambahkan, pihaknya belum menelusuri terkait pengakuan Sugeng yang mendapatkan tekanan agar dirinya menerima ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait adanya pengakuan tentang pembicaraan antara tersangka maupun majikannya itu tidak menjadi kapasitas progres penyidikan kasus laka ini," tambahnya.
Baca Juga: Viral Pelecehan Berkedok Konten? Deddy Corbuzier : Ini Juga Ada Pelecehan Terhadap Pria
"Yang paling penting sekarang, bukti dan keterkaitan siapa yang menabrak dan mobil mana yang digunakan," tegasnya.
Ibrahim menuturkan, dari data yang diperoleh oleh penyidik dari saksi maupun olah tempat kejadian perkara, penambrak mahasiswi Cianjur adalah mobil yang dikemudikan oleh Sugeng.
"Pembuktian yang kita peroleh, yang menabrak ini sesuai dengan hasil saksi saksi merujuk pada mobil audi hitam. dan ini dikuatkan dengan alat bukti dengan pemeriksaan dengan menggunakan scientific investigation, inafis dan laboratorium forensik," tuturnya.
"Jadi kita tidak akan mengkaitkan dengan yang terjadi di luar progres penyidikan, tetapi ini bukti yang cukup kuat menetapkan Sugeng sebagai tersangka," pungkasnya.
Artikel Terkait
Update Kasus Tabrak Lari Mahasiswa Cianjur, Sopir Audi A8 Kini Jadi Buron DPO Polisi
Update Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Unsur, Kuasa Hukum Sopir Audi Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Cianjur
Keluarga Sopir Audi Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Minta Tolong ke Jokowi: Kami minta keadilan