Kasus Titing Elah Kurniawati Dinyatakan Meninggal Meski Masih Hidup Semata Akibat Duplikasi Data

- Kamis, 9 Februari 2023 | 07:23 WIB
Titing Elah Kurniawati dinyatakan meninggal dan data dirinya sudah tidak aktif saat ada pembagian bantuan, tetapi ternyata masih hidup (Ayobandung.com/MuslimYanuarPutra)
Titing Elah Kurniawati dinyatakan meninggal dan data dirinya sudah tidak aktif saat ada pembagian bantuan, tetapi ternyata masih hidup (Ayobandung.com/MuslimYanuarPutra)

SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Salah satu warga Kota Bandung, Sulaeman tercatat meninggal dunia pada data base Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung. Padahal sampai detik ini ia masih hidup.

Kasus serupa juga terjadi pada Titing Elah Kurniawati. Ia baru mengetahui data dirinya sudah tidak aktif saat ada pembagian bantuan. Data dirinya dinyatakan tidak aktif dan sudah meninggal dunia.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung, Dendi Hermansyah menjelaskan, untuk kasus Sulaeman, sampai sekarang pihaknya telah mengawal proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Cerita Sulaeman Warga Bandung Dinyatakan Meninggal Dunia di Disdukcapil tapi Ternyata Masih Hidup

"Awalnya pada tahun 2020 ada yang melaporkan untuk pembuatan akta kematian atas nama Sulaeman. Kita minta persyaratan, dan semua dokumennya memenuhi," jelas Dendi saat ditemui di Taman Dewi Sartika, Rabu 8 Februari 2023.

Mulai dari surat keterangan kematian, pengantar RT RW dan kelurahan, dokumen kependudukannya ada, dan pelapornya juga ada. Disdukcapil pun langsung memproses ajuan tersebut karena telah memenuhi persyaratan berkas.

"Tapi, tiba-tiba tahun 2022 ada yang datang ke Disdukcapil, mengabarkan jika datanya tidak aktif. Sebab jika seseorang sudah dibuatkan data kematian, maka otomatis datanya sudah tidak aktif," ujarnya.

Setelah diverifikasi termasuk melalui pengecekan retina mata, ternyata warga bernama Sulaeman masih hidup. Usut punya usut, saat diverifikasi ke pelapornya, ternyata ia memiliki motif tertentu.

Baca Juga: Soal Anggaran Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Pemkab Bandung, Pengamat: Urgensinya Apa? Mau Belanja?

"Jadi ini bukan karena kesalahan data dari kami, tapi ada kepentingan tertentu dari pihak pelapor. Karena ini merupakan kesengajaan, maka kasus ini dibawa ke pengadilan," ucapnya.

Dendi mengaku, jika kerap terjadi kesalahan dari pemohon akta kematian. Setelah aktanyanya terbit, ternyata datanya salah.

"Ada yang istrinya meninggal, tapi data yang dibawa malah data suaminya atau pelapornya. Kalau seperti itu kita langsung proses batalkan. Untuk mengaktifkan kembali, harus ada pembatalan akta," jelasnya.

Kini, persidangan kasus Sulaeman telah berjalan 4 pekan. Menurut Dendi, biasanya proses sidang bisa sampai 8 pekan atau lebih.

Baca Juga: 7 Fakta Kasus Bapak Kandung yang Aniaya Anak Hingga Meninggal Dunia di Cimahi: Korban Terima 15 Pukulan Maut

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Siap-siap, Polri Tengah Merancang STNK Eletronik

Selasa, 14 Maret 2023 | 16:03 WIB
X