SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM-- Seorang warga Kota Bandung bernama Sulaeman tercatat melakukan gugatan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung akibat dinyatakan meninggal dunia melalui akta kematian dengan nomor 3273-KM-06102020-0021.
Diketahui warga asal RT 02, RW 07, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung tersebut, mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 18 November 2022.
Usut punya usut, Sulaeman melakukan gugatan tersebut atas rekomendasi dari Disdukcapil Kota Bandung, sebagai bukti yang bersangkutan masih hidup dan mengajukan pencabutan akta kematian melalui proses persidangan.
Gugatan Sulaeman telah melewati dua kali proses persidangan. Pertama pada 22 Desember 2022 dan 5 Januari 2023. Kasus ini masih dalam proses di PTUN Bandung agar namanya kembali tercatat sebagai warga yang masih hidup.
Sulaeman menceritakan awal mula dirinya sudah dinyatakan meninggal dunia di data kependudukan.
Pertama kali, Sulaeman mengetahui sudah dinyatakan meninggal dunia saat akan mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) di kawasan Ciparay.
"Jadi awalnya memang ketahuan saya dinyatakan meninggal itu pas mau ambil KPR. Setelah melewati proses, pihak bank menghubungi kembali via istri saya, dan bank bilang pemohon KPR atas nama Bapak Sulaeman sudah meninggal," ujar Sulaeman kepada Ayobandung.com, Rabu, 8 Februari 2022.
Baca Juga: Meski Masih Hidup, Ibu Ini Tercatat Meninggal oleh Disdukcapil Kota Bandung
Bak disambar petir di siang bolong, dia bergegas mendatangi pihak bank untuk mengkonfirmasi dirinya masih hidup dan sehat wal afiat.
"Pas datang ke bank, saya disuruh ke disdukcapil untuk menanyakan data kependudukan saya. Konfirmasi lah gitu. Ternyata betul, saat dicek retina mata muncul data kependudukan saya dengan status sudah dinyatakan meninggal," jelasnya.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, Sulaeman menemukan ada seseorang melaporkan jika dirinya sudah meninggal dengan mengajukan permohonan akta kematian dengan syarat lengkap.
"Jadi ketahuan, 2 tahun lalu ada orang yang mengajukan permohonan akta kematian. Dan saya baru tahu beberapa waktu lalu saat mau ambil KPR itu. Ya emang masih orang dekat juga, masalah tanah," paparnya.
Baca Juga: Masalah Akta Kematian hingga Digugat di PTUN, Begini Jawaban Disdukcapil Kota Bandung
Artikel Terkait
Terbukti Rekayasa Buku Nikah, Ketua KPAID Cirebon Digugat di PTUN Bandung
Menangi Gugatan PTUN, Ini Cara AMPHURI Jawa Barat Bersyukur
Perselisihan Tanah di Kabupaten Bogor, Pemilik Asli malah Digugat di PTUN
Proyek Rumah Sakit Cimacan Cianjur, Tender Pertama Disanggah hingga di PTUN kan
Kisruh UMP Jakarta 2022 Mulai Temukan Titik Terang, Majelis Hakim PTUN Beri Perintah Khusus Ke Anies Baswedan
APINDO Jabar Gugat Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ke PTUN
Ferdy Sambo Mendadak Cabut Gugatan terhadap Presiden dan Kapolri, Padahal Baru Sehari Mendaftar ke PTUN
Keputusan Jokowi Angkat Ahmadi Noor Supit Jadi Anggota BPK Digugat ke PTUN, Kenapa?
Terbitkan Surat Kematian Padahal Warganya Masih Hidup, Disdukcapil Kota Bandung Digugat ke PTUN Bandung
Masalah Akta Kematian hingga Digugat di PTUN, Begini Jawaban Disdukcapil Kota Bandung