CIBIRU, AYOBANDUNG.COM-- Nasib malang dialami oleh warga Kota Bandung bernama Titing Elah Kurniawati. Wanita berusia 65 tahun itu sempat tercatat sudah meninggal dalam data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung.
Padahal, ia masih sehat wal afiat saat kabar itu hinggap di kediamannya di Sekehonje RT01/RW04 Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Saat didatangi di kediamannya, ia pun menunjukkan kelengkapan administrasi bahwa masih tercatat sebagai penduduk tetap di kawasan tersebut.
Fakta bahwa dirinya tercatat meninggal di Disdukcapil Kota Bandung ia ketahui ketika salah satu Kader PKK yang biasa mengunjungi dirinya mengatakan bahwa namanya sudah tak terdaftar sebagai penerima bantuan setempat karena sudah dinyatakan meninggal.
Baca Juga: Pemkot Bandung Belum Bisa Lakukan Operasi Pasar di Tengah Kelangkaan Minyak Goreng Subsidi
"Jadi awalnya tahu kalau sudah dinyatakan meninggal itu ada salah satu kader yang biasa datang ke rumah untuk memantau kondisi ibu. Pas mau diambilkan bantuan setempat bagi lansia pada awal 2023, nama ibu tak ada di daftar karena sudah dinyatakan meninggal," ujar Titing saat ditemui, Selasa, 7 Februari 2023.
Ia dan Kader PKK bernama Nani itu lantas mendatangi kantor kelurahan setempat, ketika ditanyakan, memang benar bahwa dirinya tercatat telah meninggal yang dibuktikan dengan surat kematian yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Bandung.
"Ibu juga gapaham, kenapa bisa begitu. Akhirnya dibantu diuruskan untuk diperbaiki statusnya. Sampai sekarang belum ada kabar lagi terkait kejelasan statusnya," jelasnya.
Titing mengalami kerugian akibat dirinya sudah dinyatakan meninggal. Pasalnya, beberapa bulan lalu ia masih menerima bantuan sembako dan uang Rp150.000 dari Pemerintah Pusat sebagai subsisi bantuan kenaikan BBM pada akhir 2022 lalu.
Baca Juga: Kementerian PANRB Gelar Kompetisi WiNNER, Wirausaha Auto Dapat Investor, Hanya di 6 Provinsi!
"Jadi ya kecewa juga, apalagi sebentar lagi kan ada Pemilu. Ibu bisa kehilangan hak ibu untuk memilih kalau masih tercatat sudah meninggal. Semoga pejabat terkait bisa mengembalikan status saya karena saya masih hidup," papar dia.
Sebelumnya, Sulaeman selaku warga di tempat yang sama hanya berbeda RW mengalami hal serupa. Ia dinyatakan meninggal oleh Disdukcapil Kota Bandung dengan terbitnya surat kematian dengan nomor 3273-KM-06102020-0021.
Atas kekeliruan itu, Sulaeman melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dimana, Sulaeman menggugat Disdukcapil Kota Bandung untuk mencabut akta kematian tersebut karena dirinya masih hidup. Gugatan itu pun diterima oleh PTUN pada Jum'at, 18 November 2022.
Hingga berita ini diturunkan, Ayobandung.com sudah mencoba mengkonfirmasi 4 pejabat Disdukcapil Kota Bandung untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: PNS Dibikin Girang, Kini Proses Kenaikan Pangkat dan Pindah Instansi hanya Butuh Waktu 2 Hari
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Raih Penghargaan Dukcapil Hebat
Dukcapil Bakal Tandatangani Akta Kelahiran dan sebagainya Secara Elektronik
Laman Dukcapil Sempat Diretas, Mendagri Pastikan Data Aman
Sukses dengan Gercep Dukcapil, Bekasi Canangkan Mal Pelayanan Publik
Layanan Dukcapil Kota Bekasi Terhambat Akibat Gangguan Server
Data Penduduk Bocor, Ditjen Dukcapil: Bukan dari Kami
Mulai Hari Ini, Data Vaksin Terintegrasi dengan NIK Dukcapil
Tak Punya BPJS untuk Operasi, Warga Bulukumba Meninggal di Dukcapil saat Urus E-KTP
DJP Kerjasama dengan Ditjen Dukcapil, Menuju Implementasi NIK sebagai NPWP
Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Alamat KTP Tidak Sesuai Dukcapil? Cek Cara Mengatasinya