Terbitkan Surat Kematian Padahal Warganya Masih Hidup, Disdukcapil Kota Bandung Digugat ke PTUN Bandung

- Selasa, 7 Februari 2023 | 12:53 WIB
PTUN Bandung- Disdukcapil Kota Bandung digugat ke PTUN Bandung oleh salah satu warganya akibat menerbitkan surat kematian.  Padahal warga tersebut masih hidup. (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)
PTUN Bandung- Disdukcapil Kota Bandung digugat ke PTUN Bandung oleh salah satu warganya akibat menerbitkan surat kematian. Padahal warga tersebut masih hidup. (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)

CIBIRU, AYOBANDUNG.COM-- Disdukcapil Kota Bandung digugat oleh salah satu warganya akibat menerbitkan surat kematian. Pasalnya, warga bernama Sulaeman yang diterbitkan surat kematiannya masih hidup.

Berdasarkan data gugatan yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), warga yang bernama Sulaeman dan berdomisili di Kampung Cigupakan, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru Kota Bandung itu menggugat Disdukcapil atas penerbitan surat kematian.

Didampingi kuasa hukum yang bernama Yadi Cahyadi, S.H., Sulaeman melakukan gugatan terhadap Disdukcapil Kota Bandung atas keteledoran pembuatan surat kematian padahal yang bersangkutan masih hidup. Gugatan itu pun diterima oleh PTUN pada Jumat, 18 November 2022.

Baca Juga: Ancam Polisi pakai Belati, Dua Begal di Kota Bandung Ditembak

Dalam keterangan tersebut, turut dijelaskan bahwa surat kematian yang diterbitkan adalah benar milik Sulaeman. Dengan adanya gugatan tersebut, pihak penggugat meminta Disdukcapil Kota Bandung memperbaiki catatan data kependudukan yang bersangkutan.

"Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama Sulaeman sampai saat ini masih hidup: 5. Memerintahkan termohon untuk mencatatkan Perbaikan Data Kependudukan Pemohon dan selanjutnya Merekam dalam Database Kependudukan," jelas keterangan tersebut.

Tim Ayobandung.com masih mencoba mengkonfirmasi penggugat dengan mendatangi langsung kediamannya di kawasan Cisurupan terkait masalah ini.

Namun, hingga berita ini diturunkan masih belum dapat menemui penggugat karena yang bersangkutan tidak berada di lokasi.***

Editor: Miftah Salis Hidayah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X