CIBIRU, AYOBANDUNG.COM-- Disdukcapil Kota Bandung digugat oleh salah satu warganya akibat menerbitkan surat kematian. Pasalnya, warga bernama Sulaeman yang diterbitkan surat kematiannya masih hidup.
Berdasarkan data gugatan yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), warga yang bernama Sulaeman dan berdomisili di Kampung Cigupakan, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru Kota Bandung itu menggugat Disdukcapil atas penerbitan surat kematian.
Didampingi kuasa hukum yang bernama Yadi Cahyadi, S.H., Sulaeman melakukan gugatan terhadap Disdukcapil Kota Bandung atas keteledoran pembuatan surat kematian padahal yang bersangkutan masih hidup. Gugatan itu pun diterima oleh PTUN pada Jumat, 18 November 2022.
Baca Juga: Ancam Polisi pakai Belati, Dua Begal di Kota Bandung Ditembak
Dalam keterangan tersebut, turut dijelaskan bahwa surat kematian yang diterbitkan adalah benar milik Sulaeman. Dengan adanya gugatan tersebut, pihak penggugat meminta Disdukcapil Kota Bandung memperbaiki catatan data kependudukan yang bersangkutan.
"Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama Sulaeman sampai saat ini masih hidup: 5. Memerintahkan termohon untuk mencatatkan Perbaikan Data Kependudukan Pemohon dan selanjutnya Merekam dalam Database Kependudukan," jelas keterangan tersebut.
Tim Ayobandung.com masih mencoba mengkonfirmasi penggugat dengan mendatangi langsung kediamannya di kawasan Cisurupan terkait masalah ini.
Namun, hingga berita ini diturunkan masih belum dapat menemui penggugat karena yang bersangkutan tidak berada di lokasi.***
Artikel Terkait
Honorer Kota Bandung Ngeluh ke Ridwan Kamil, Tercekik soal Aturan Jam Mengajar hingga Tak Dapat Gaji
Guru Honorer SMK di Bandung Meratap ke Ridwan Kamil: Tolong Kami Para Guru Honorer Pak
24 Rumah Hangus Terbakar di Margahayu Kabupaten Bandung, Api Diduga Berasal dari Lilin
Mengenal Toko Babah Kuya, Toko Jamu di Kota Bandung yang Berdiri Sejak 1838