Ancam Polisi pakai Belati, Dua Begal di Kota Bandung Ditembak

- Selasa, 7 Februari 2023 | 11:56 WIB
Dua begal kota Bandung dihadiahi timah panas oleh unit Reskrim Polsek Sukasari, Polrestabes Bandung karena ancam polisi pakai belati (Ayobandung.com/Rahmat Kurniawan)
Dua begal kota Bandung dihadiahi timah panas oleh unit Reskrim Polsek Sukasari, Polrestabes Bandung karena ancam polisi pakai belati (Ayobandung.com/Rahmat Kurniawan)

SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM - Dua begal kota Bandung dihadiahi timah panas oleh unit Reskrim Polsek Sukasari, Polrestabes Bandung. Mereka ditembak karena melawan dan mengancam polisi saat proses penangkapan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan bahwa aksi begal yang dilakukan di jalan Sukajadi, kecamatan Sukasari, kota Bandung itu sempat viral di media sosial (Medsos).

"Inisial SN dan MS, ini begal sempat viral akhir tahun 2022, atas kesigapan reskrim, telah diungkap. Karena melawan dan mengganggu keselamatan petugas pakai belati, kita berikan tindakan tegas terukur," kata Aswin di Mapolrestabes Bandung, jalan Jawa Kota Bandung, Selasa 7 Februari 2023.

Baca Juga: Dua Begal Rampas HP Pakai Pistol di Kota Cimahi Diringkus Polisi

Aswin mengungkapkan, begal yang beraksi di kota Bandung ini tergolong sadis dan nekat. Selain membawa senjata tajam (Sajam), SN dan MS beraksi di siang hari.

"Mereka bawa sajam, ini ada belati. Dan memang nekat, mereka beraksi jam 3 sore, kondisi masih ramai orang," ungkapnya.

Dua begal kota Bandung dihadiahi timah panas oleh unit Reskrim Polsek Sukasari, Polrestabes Bandung karena ancam polisi pakai belati
Dua begal kota Bandung dihadiahi timah panas oleh unit Reskrim Polsek Sukasari, Polrestabes Bandung karena ancam polisi pakai belati (Ayobandung.com/Rahmat Kurniawan)

Saat ini, Polisi masih memburu dua orang lain berinisial T dan O. Mereka diduga turut terlibat dalam rangkaian aksi kejahatan dengan berperan sebagai penadah.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Bakal Mintai Keterangan Pengunggah Video Hoaks Begal Kiaracondong Bandung

"Kita masih kejar dua orang, salah satunya itu diduga sebagai penadah barang hasil begal," ucapnya.

Aswin menambahkan, SN dan MS dijerat dengan pasal 265 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara

"Paling singkat 5 tahun, maksimal 9 tahun," pungkasnya.

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X