Guru Honorer SMK di Bandung Meratap ke Ridwan Kamil: Tolong Kami Para Guru Honorer Pak

- Senin, 6 Februari 2023 | 21:07 WIB
Guru Honorer SMK di Bandung minta tolong ke Ridwan Kamil lewat media sosial, terkendala aturan baru PNS dan PPPK (Ayobandung.com/Rahmat Kurniawan)
Guru Honorer SMK di Bandung minta tolong ke Ridwan Kamil lewat media sosial, terkendala aturan baru PNS dan PPPK (Ayobandung.com/Rahmat Kurniawan)

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Seorang guru honorer SMK di Kota Bandung meratap kepara Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

guru honorer SMK di Bandung itu mencari bantuan dari Ridwan Kamil atas masalah yang saat ini sedang dialaminya dan rekan seprofesinya.

Kepada Ridwan Kamil, guru honorer SMK di Bandung itu meratap meminta agar nasibnya dapat jauh lebih baik.

Baca Juga: Cek Nama Penerima PIP Kemdikbud, serta Cara Daftar Cukup dengan 1 Dokumen saja

Diketahui, pada hari ini Senin 6 Februari 2023 Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat mengunggah postingan klarifikasi terkait pembayaran bahan material pembangunan Masjid Al Jabbar.

Pada unggahan tersebut Ridwan Kamil menegaskan bahwa Pemprov Jabar telah melakukan pelunasan semua kewajiban pembayaran kepada kontraktor dan juga pihak BPK telah melakukan audit secara resmi.

Unggahan pada akun instagram resmi Ridwan Kamil yaitu @ridwankamil tersebut turut dikomen oleh seorang guru honorer yang mengeluhkan nasibnya terkait peraturan 30 jam mengajar bagi PNS dan juga PPPK.

Komentar tersebut ditulis oleh akun @fahrudin4688 yang diketahui bekerja sebagai guru honorer di sebuah sekolah di SMK di Kota Bandung.

Baca Juga: Sidang Perdana Perkara Pelanggaran Kode Etik Terkait Dugaan Kecurangan KPU Digelar Pekan Ini

"Assalamualaikum pak, saya guru honorer di sebuah SMK di kota bandung, punten pak saya dan teman teman honorer sekarang lagi kesulitan karena ada peraturan PNS dan P3k harus mengajar 30 Jam," tulis Fahrudin.

Fahrudin mengaku dirinya dan juga teman-teman seprofesinya kekurangan jam mengajar bahkan ada yang tidak kebagian, padahal telah diketahui bahwa gaji yang diterima oleh para guru honorer ditentukan oleh banyaknya jam mereka mengajar.

Selain kurangnya jam mengajar di tengah kondisi tuntutan peraturan mengajar selama 30 jam, ia juga menuturkan bahwa kadang honor kelebihan jam mengajar tidak dibayar oleh pihak sekolah.

"Saya dan teman2 honorer yg dibayar per jam ini jadi kekurangan jam bahkan ada yg tidak kebagian jam pak, ditambah lagi honor kelebihan jam mengajar juga tidak dibayar juga sekarang," tutur Fahrudin.

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Warga Ciparay Keluhkan Petasan Selama Ramadan

Jumat, 31 Maret 2023 | 18:59 WIB
X