AYOBANDUNG.COM - Seorang guru honorer di Kota Bandung mengeluh kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui media sosial pribadinya.
Guru honorer Bandung yang bernama Fahrudin itu mengeluhkan soal aturan baru soal jam mengajar, yang diterapkan pada para PNS dan PPPK.
Menurut sang guru honorer, aturan jam mengajar itu mencekiknya dan rekan-rekan seprofesinya.
Baca Juga: Sidang Perdana Perkara Pelanggaran Kode Etik Terkait Dugaan Kecurangan KPU Digelar Pekan Ini
Bagaimana tidak, dalam aturan terbaru, tertulis bahwa para guru baik PNS maupun PPPK wajib memenuhi jam mengajar selama 30 jam.
Peraturan terbaru tersebut ternyata membuat Fahrudin dan para guru honorer lainnya merasa tercekik.
Para guru honorer menjadi kekurangan jam mengajar karena para PNS dan PPPK harus memenuhi target mengajar 30 jam-nya masing-masing.
Bahkan guru honorer adapula yang sampai tak kebagian jam mengajar.
Baca Juga: Polemik Petani Milenial, Pelunasan Hutang Akan Dilakukan Pemprov Jabar Hari Ini , Benarkah?
Tentunya akibat tak kebagian jam mengajar itu, guru honorer yang digaji per jam tak bisa menerima gajinya.
'Saya guru honorer di sebuah SMK di kota bandung, punten pak saya dan teman teman honorer sekarang lagi kesulitan karena ada peraturan PNS dan P3k harus mengajar 30 Jam,
saya dan teman2 honorer yg dibayar per jam ini jadi kekurangan jam bahkan ada yg tidak kebagian jam pak,'
Bukan hanya itu, nasib sial guru honorer yang dikisahkan Fahrudin juga berlanjut manakala ia dan rekan-rekannya kelebihan jam mengajar.
Baca Juga: 5 Alasan Kuat Erick Thohir Dijagokan Menjadi Ketum PSSI 2023-2027, Begini Kata CEO Kalteng Putra FC
Artikel Terkait
25 Persen Kenaikan Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Siap Jalankan Tugas Sesuai Aturan Pemilihan Umum
Akses TPA Sarimukti Mandek Sejak Dua Bulan Lalu, 26 Ton Sampah di KBB Tak Terangkut
Punya Gaji Dua Digit per Bulan, TAP Jawa Barat Jangan Sampai Masuk Terlalu Jauh ke OPD
Update Korban Gempa 7,8 M: Turki 1014 Orang Meninggal dan 800 Warga Suriah Tewas, Kini Hadapi Cuaca Ekstrem
Februari 2023 Full Senyum: Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT Siap Cair dengan Jadwal Sebagai Berikut
Pemda Bandung Barat Didesak Awasi Penerapan UMK 2023 di Perusahaan: Disnaker Harus Sering Monitoring
Kronologi Dua Kasus Baru Gagal Ginjal Akut pada Anak
Komite Banding Pemilihan PSSI Loloskan Dua Calon Exco
Cek Fakta: Rayakan Kebebasan! Ling Ling Langsung Bawakan Kado Spesial untuk Richard Eliezer, Benarkah?
Anak yang Meninggal Kena Gagal Ginjal Akut Sebelumnya Minum Obat Merek Ini