Punya Gaji Dua Digit per Bulan, TAP Jawa Barat Jangan Sampai Masuk Terlalu Jauh ke OPD

- Senin, 6 Februari 2023 | 20:16 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membentuk Tim Akselerasi Pembangunan atau TAP Jawa Barat (dok. Humas Pemprov Jabar)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membentuk Tim Akselerasi Pembangunan atau TAP Jawa Barat (dok. Humas Pemprov Jabar)

"Standar Biaya Pemerintah Daerah itu berbeda-beda, tergantung kemampuan fiskal daerah. Namun tiap orang harus berbeda, tergantung dari pengalaman dan pendidikan yang dimiliki," imbuhnya.

Untuk tenaga ahli S1 dengan pengalaman minim, Djamu memperkirakan seharusnya honor yang diterima tidak lebih dari Rp 10 juta/bulan.

"Kalau S2 dan S3 dikisaran R10 juta. Jika sampai Rp 20 juta harus dilihat dulu kemampuan fiskalnya," ucapnya.

Sesuai dengan Kepgub Jabar nomor 910/Kep.356-BPKAD/2022 Tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023, terdapat beberapa kriteria honor tenaga ahli yang dilihat berdasarkan jenjang pendidikan dan pengalaman.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 21 April 2023, Puasa Dimulai Kamis 23 Maret

Tenaga Ahli non Sertifikasi dengan ijazahS1, dengan pengalaman 1 tahun memiliki honor sebesar Rp 9.200.000. Untuk kriteria sama dengan pengalaman 20 tahun memiliki honor sebesar Rp 23.800.000.

Tenaga Ahli non Sertifikasi ijazah S2, dengan pengalaman 1 tahun memiliki honor sebesar Rp 13.600.000/bulan. Untuk kriteria sama dengan pengalaman 20 tahun digaji sebesar Rp 31.200.000/bulan.

Sementara Tenaga Ahli non Sertifikasi ijazah S3 dengan pengalaman 1 tahun memiliki honor Rp 15.900.000/bulan. Untuk kriteria sama dengan pengalaman 20 tahun honornya mencapai Rp36.350.000/bulan.***

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X