"Standar Biaya Pemerintah Daerah itu berbeda-beda, tergantung kemampuan fiskal daerah. Namun tiap orang harus berbeda, tergantung dari pengalaman dan pendidikan yang dimiliki," imbuhnya.
Untuk tenaga ahli S1 dengan pengalaman minim, Djamu memperkirakan seharusnya honor yang diterima tidak lebih dari Rp 10 juta/bulan.
"Kalau S2 dan S3 dikisaran R10 juta. Jika sampai Rp 20 juta harus dilihat dulu kemampuan fiskalnya," ucapnya.
Sesuai dengan Kepgub Jabar nomor 910/Kep.356-BPKAD/2022 Tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023, terdapat beberapa kriteria honor tenaga ahli yang dilihat berdasarkan jenjang pendidikan dan pengalaman.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 21 April 2023, Puasa Dimulai Kamis 23 Maret
Tenaga Ahli non Sertifikasi dengan ijazahS1, dengan pengalaman 1 tahun memiliki honor sebesar Rp 9.200.000. Untuk kriteria sama dengan pengalaman 20 tahun memiliki honor sebesar Rp 23.800.000.
Tenaga Ahli non Sertifikasi ijazah S2, dengan pengalaman 1 tahun memiliki honor sebesar Rp 13.600.000/bulan. Untuk kriteria sama dengan pengalaman 20 tahun digaji sebesar Rp 31.200.000/bulan.
Sementara Tenaga Ahli non Sertifikasi ijazah S3 dengan pengalaman 1 tahun memiliki honor Rp 15.900.000/bulan. Untuk kriteria sama dengan pengalaman 20 tahun honornya mencapai Rp36.350.000/bulan.***
Artikel Terkait
Nunung Srimulat Mengaku Lega, Hasil Biopsi Tunjukkan Kanker Payudara Masih Stadium 1
Daftar Harga Menu Resep Masakan Para Juri MasterChef Indonesia Season 10, Murah Meriah, Anda Tertarik?
Santunan Badan Adhoc KPU Pemilu 2024 Maksimal Rp36 Juta, Siapkan Dokumen Ini
Waduh! Kasus Mahasiswa UI yang Tertabrak Justru Jadi Tersangka, Kini Sudah Dicabut Polda Metro Jaya
Polisi Autopsi Korban Tewas Pembacokan Berandal Motor di Cimahi, Rizki Sempat Katakan Ini sebelum Meninggal
Ibu Rumah Tangga Paksa Belasan Anak Tonton Dirinya Berhubungan Badan, Pelecehan Seksual Terjadi Sejak Januari
Santunan Badan Adhoc KPU Pemilu 2024 Meninggal Cuma untuk Ahli Waris Ini
Update Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Unsur, Kuasa Hukum Sopir Audi Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Cianjur
25 Persen Kenaikan Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Siap Jalankan Tugas Sesuai Aturan Pemilihan Umum
Akses TPA Sarimukti Mandek Sejak Dua Bulan Lalu, 26 Ton Sampah di KBB Tak Terangkut