SOREANG,AYOBANDUNG.COM-- Pengamat Pemerintahan Universitas Nurtanio, Djamu Kertabudi, menilai keberadaan Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) Jawa Barat bisa dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat.
Namun TAP Jabar jangan sampai melakukan tindakan sampai masuk terlalu dalam birokrasi dan mempengaruhi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Djamu mengatakan, apabila dibutuhkan, Gubernur bisa membuat sebuah tim untuk membantunya dalam bekerja, dalam hal ini TAP. Terlebih dalam perumusan kebijakan diperlukan unsur publik.
Baca Juga: Adu Gaya Istri Gibran Rakabuming vs Kaesang Tenteng Tas Mewah, Mahalan Punya Siapa?
"Kalau tujuannya untuk memasukan unsur publik, baik itu perumusan, sampai evaluasi kebijakan dan diatur dalam perundangan di Provinsi, sah saja membentuk TAP ini," ujar Djamu, Senin 6 Februari 2023.
Gubernur atau kepala daerah memang memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapa saja yang masuk dalam tim tersebut, baik itu dari pihak keluarga, maupun tim sukses. Namun harus mematuhi unsur-unsur profesional dan keahlian di bidangnya.
"Sepanjang memiliki kompetensi, sah-sah saja," ucapnya.
Namun demikian, hal yang harus dihindari adalah adanya oknum dari tim akselarasi yang masuk terlalu jauh ke ranah birokrasi.
Biasanya tim ahli yang diisi oleh mantan tim sukses atau ada hubungan keluarga, terlalu masuk ke ranah birokrasi.
"Rata-rata mantan tim sukses cenderung masuk ke wilayah yang semestinya tidak dilakukan. Seperti ada oknum tim sering berkomunikasi dengan OPD dan melakukan pra kondisi. Tapi ini baru asumsi dan sering terjadi di masing-masing daerah," paparnya.
Hal tersebut yang harus dihindari oleh Gubernur Jawa Barat sebagai orang yang membuat dan menentukan orang-orang yang masuk dalam TAP Jawa Barat.
Disinggung mengenai besaran honor yang diterima mencapai Rp2,28 miliar untuk 12 orang TAP, Djamu mengatakan bahwa hal tersebut harus dilihat dengan regulasi yang ada, yakni Standar Biaya Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Siapa Wanita Muda yang Rangkul Rocky Gerung di Konser Dewa 19? Ternyata Ini Profesinya!
Artikel Terkait
Nunung Srimulat Mengaku Lega, Hasil Biopsi Tunjukkan Kanker Payudara Masih Stadium 1
Daftar Harga Menu Resep Masakan Para Juri MasterChef Indonesia Season 10, Murah Meriah, Anda Tertarik?
Santunan Badan Adhoc KPU Pemilu 2024 Maksimal Rp36 Juta, Siapkan Dokumen Ini
Waduh! Kasus Mahasiswa UI yang Tertabrak Justru Jadi Tersangka, Kini Sudah Dicabut Polda Metro Jaya
Polisi Autopsi Korban Tewas Pembacokan Berandal Motor di Cimahi, Rizki Sempat Katakan Ini sebelum Meninggal
Ibu Rumah Tangga Paksa Belasan Anak Tonton Dirinya Berhubungan Badan, Pelecehan Seksual Terjadi Sejak Januari
Santunan Badan Adhoc KPU Pemilu 2024 Meninggal Cuma untuk Ahli Waris Ini
Update Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Unsur, Kuasa Hukum Sopir Audi Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Cianjur
25 Persen Kenaikan Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Siap Jalankan Tugas Sesuai Aturan Pemilihan Umum
Akses TPA Sarimukti Mandek Sejak Dua Bulan Lalu, 26 Ton Sampah di KBB Tak Terangkut