Punya Gaji Dua Digit per Bulan, TAP Jawa Barat Jangan Sampai Masuk Terlalu Jauh ke OPD

- Senin, 6 Februari 2023 | 20:16 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membentuk Tim Akselerasi Pembangunan atau TAP Jawa Barat (dok. Humas Pemprov Jabar)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membentuk Tim Akselerasi Pembangunan atau TAP Jawa Barat (dok. Humas Pemprov Jabar)

SOREANG,AYOBANDUNG.COM-- Pengamat Pemerintahan Universitas Nurtanio, Djamu Kertabudi, menilai keberadaan Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) Jawa Barat bisa dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat.

Namun TAP Jabar jangan sampai melakukan tindakan sampai masuk terlalu dalam birokrasi dan mempengaruhi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Djamu mengatakan, apabila dibutuhkan, Gubernur bisa membuat sebuah tim untuk membantunya dalam bekerja, dalam hal ini TAP. Terlebih dalam perumusan kebijakan diperlukan unsur publik.

Baca Juga: Adu Gaya Istri Gibran Rakabuming vs Kaesang Tenteng Tas Mewah, Mahalan Punya Siapa?

"Kalau tujuannya untuk memasukan unsur publik, baik itu perumusan, sampai evaluasi kebijakan dan diatur dalam perundangan di Provinsi, sah saja membentuk TAP ini," ujar Djamu, Senin 6 Februari 2023.

Gubernur atau kepala daerah memang memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapa saja yang masuk dalam tim tersebut, baik itu dari pihak keluarga, maupun tim sukses. Namun harus mematuhi unsur-unsur profesional dan keahlian di bidangnya.

"Sepanjang memiliki kompetensi, sah-sah saja," ucapnya.

Namun demikian, hal yang harus dihindari adalah adanya oknum dari tim akselarasi yang masuk terlalu jauh ke ranah birokrasi.

Baca Juga: Keluarga Mahasiswi UI Hasya Temukan Kelalaian Purnawirawan Polri, Sayangnya Status Tersangka Tak Bisa Dicabut

Biasanya tim ahli yang diisi oleh mantan tim sukses atau ada hubungan keluarga, terlalu masuk ke ranah birokrasi.

"Rata-rata mantan tim sukses cenderung masuk ke wilayah yang semestinya tidak dilakukan. Seperti ada oknum tim sering berkomunikasi dengan OPD dan melakukan pra kondisi. Tapi ini baru asumsi dan sering terjadi di masing-masing daerah," paparnya.

Hal tersebut yang harus dihindari oleh Gubernur Jawa Barat sebagai orang yang membuat dan menentukan orang-orang yang masuk dalam TAP Jawa Barat.

Disinggung mengenai besaran honor yang diterima mencapai Rp2,28 miliar untuk 12 orang TAP, Djamu mengatakan bahwa hal tersebut harus dilihat dengan regulasi yang ada, yakni Standar Biaya Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Siapa Wanita Muda yang Rangkul Rocky Gerung di Konser Dewa 19? Ternyata Ini Profesinya!

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X