CIANJUR, AYOBANDUNG.COM - Sugeng Guruh Gautama alias Uge tersangka pelaku tabrak lari Selvi Amalia Nuraen (19) mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, melalui kuasa hukum Yudi Junadi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Cianjur.
Berkas gugatan sudah disampaikan Yudi Junadi dan rekan kepada pihak Pengadilan Negeri Cianjur, Senin 6 Februari 2023.
“Gugatan praperadilan diajukan untuk menguji perkara yang disangkakan oleh penyidik Polres Cianjur kepada klien kamj, karena Sugeng Gurug Gautama dikenai status tersangka sebelum diperiksa atau dipanggil oleh pihak penyidik Polres Cianjur,” terang Yudi Junadi pada wartawan saat menggelar konferensi pers di kampus Unsur Cianjur, Senin.
Bahkan, ungkap Yudi, kliennya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus ditetapkan sebagai tersangka sebelum proses pemeriksaan terlebih dahulu.
Baca Juga: Waduh! Kasus Mahasiswa UI yang Tertabrak Justru Jadi Tersangka, Kini Sudah Dicabut Polda Metro Jaya
“Kita uji dengan gugatan praperadilan supaya status itu jelas sebelum masuk ke materi utama yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur," katanya.
Dirinya sebagai kuasa hukum menolak jika dikatakan menyalahkan proses hukum yang sudah ditempuh oleh pihak kepolisian dengan menyampaikan gugatan praperadilan.
Tapi hanya menginginkan prosedur yang benar dan pembuktian yang terang-benderang soal status kliennya.
"Dalam prosesnya kan klien say seharusnya dipanggil dulu, lalu dilakukan pemeriksaan, baru hasilnya ditetapkan apakah memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka atau tidak," ucapnya.
Yudi berpendapat, dalam hukum diatur dengan tegas penetapan seseorang menjadi tersangka dalam sebuah kasus.
Baca Juga: Nyetir Mabuk, Mobil Mini Bus Tabrak Gerobak Martabak di Bandung sampai Ringsek
“Bisa ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan jika calon tersangkanya in absentia,” tandasnya.
Sebelumnya, pihak Polres Cianjur telah menyerahkan berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mahasiswi Unsur Cianjur tewas ke Kejaksaan Negeri Cianjur.
Polisi telah memeriksa dan menahan sopir sedan Audi A6 Sugeng Guruh Gautama yang dituding sebagai pelaku tabrak lari.
Artikel Terkait
Update Kasus Tabrak Lari Mahasiswa Cianjur, Sopir Audi A8 Kini Jadi Buron DPO Polisi
Kuasa Hukum Sopir Audi Meyakini Tidak Bersalah, Polres Cianjur Lakukan Penahanan
Kompol D Ditahan di Propam Polda Metro Jaya, Diduga Selingkuh dengan Penumpang Audi A6
Akhirnya Terungkap! Sosok Penumpang Mobil Audi yang Tabrak Mahasiswi Cianjur Ternyata Istri Siri Kompol D