Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Senin 6 Februari 2023, Hadir di Dua Tempat

- Senin, 6 Februari 2023 | 06:45 WIB
Jadwal dan lokasi SIM Keliling (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Jadwal dan lokasi SIM Keliling (Ayobandung.com/Kavin Faza)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- jadwal dan lokasi SIM keliling kota Bandung untuk hari ini, Senin 6 Februari 2023 simak syaratnya melalui artikel ini.

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Kota Bandung digelar di dua lokasi untuk mobil yang bisa Anda kunjungi selagi ada waktu luang.

Untuk mengurus keperluan SIM bisa di berbagai tempat yang telah ditentukan setiap harinya.

Baca Juga: Santunan Badan Adhoc Capai Rp36 Juta, Berikut Ketentuannya

Anda tidak perlu repot-repot pergi ke Polrestabes Bandung untuk mengurus SIM, hanya tinggal menunggu tempat yang paling dekat dengan rumah Anda.

SIM merupakan dokumen penting yang harus dimiliki bagi yang ingin mengendarai kendaraan, baik roda 2 ataupun lebih.

Jika Anda seroang warga yang patuh, SIM menjadi sangat penting sebagai tanda Anda sudah layak untuk berkendara.

Selain SIM, dokumen dan perkelangkapan lain yang tidak kalah penting yaitu STNK.

Baca Juga: Berlaku Tahun Ini! STNK Mati Dua Tahun Siap-Siap Kendaraan Jadi Bodong

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Mengutip dari akun Instagram @tmcpolrestabesbandung, berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.

PERSYARATAN PERPANJANGAN DI SIM KELILING ONLINE :

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
  3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
  4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
  6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 09.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
  8. Pendaftaran perpanjangan sim hari Kamiss/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, (di lokasi pelayanan) tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Baca Juga: Tidak Hanya Ada Sesar, Air Juga Jadi Masalah di Rancaekek, Pemkab Diminta Segera Lakukan Penanganan

jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bandung Senin 6 Februari 2023

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X