JPU Cuma Copy Paste, Kuasa Hukum Irfan Suryanagara Ngotot Minta Kliennya Bebas, Pencucian Uang Tak Terbukti

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 05:31 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah seluruh isi pledoi Irfan Suryanagara dalam persidangan, Rabu 1 Februari 2023, terkait dana talang (Ayobandung.com/MildanAbdalloh)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah seluruh isi pledoi Irfan Suryanagara dalam persidangan, Rabu 1 Februari 2023, terkait dana talang (Ayobandung.com/MildanAbdalloh)

BALEENDAH,AYOBANDUNG.COM-- Tim penasihat hukum Irfan Suryanagara, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.

Penasihat hukum Irfan Suryanagara, Radhitya Sadiqien, mengatakan replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak jauh berbeda dengan berkas Berita Acara Perkara (BAP) Bareskrim dan mengesampingkan fakta-fakta persidangan.

"Replik yang dibacakan JPU, masih copy paste dari BAP. Sementara fakta-fakta persidangan dikesampingkan," ujar Radhitya, pengacara Irfan Suryanagara selepas mambacakan Duplik, Jumat 3 Februari 2023.

Baca Juga: Di Depan Sus Rini Rafathar Berani Banting Barang, Publik Malah Nyinyiri Mbak Lala

Bahkan, dia berkeyakinan jika kliennya sama sekali tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang dituduhkan dan menjadi materi tuntutan JPU.

Ia juga menyoroti mengenai isi replik JPU yang mengutip perkataan saksi Hinca Panjaitan. Dalam repliknya JPU mengatakan ‘Irfan kembalikanlah uang milik pak Stelly’. Padahal, kalimat tersebut tidak ada dalam fakta persidangan.

"JPU pun kembali menyampingkan fakta persidangan,"ucapnya.

Adapun mengenai terdakwa tidak bisa membuktikan uang dari Stelly merupakan dana talangan sebagaimana diuraikan dalam replik JPU, Radhitya mengatakan, fakta persidangan mengungkapkan bahwa tidak ada bukti juga kalau uang yang digunakan oleh Irfan untuk membeli sejumlah aset tersebut berasal dari saksi korban.

Baca Juga: Daftar Harga Samsung S23 Series, Ada Cashback dan Diskon Rp1 Juta di Februari 2023

Penasihat hukum terdakwa lainnya, Rendra T. Putra mengatakan, argumentasi JPU mempertahankan pasal 69 Undang-undang TPPU, semakin memperjelas JPU gagal membuktikan dakwaannya. Supaya terdakwa bisa dijerat dengan TPPU.

Dia menjelaskan, penerapan pasal 69 harusnya bersifat kasuistik, seperti perjudian, narkoba dan korupsi yang tidak harus membuktikan adanya tindak pidana asal.

"Sedangkan untuk penipuan dan penggelapan, itu harus ada pembuktian terlebih dahulu TPA-nya," ucapnya.

Dengan fakta tersebut, pihanya meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Irfan Suryanagara dari seluruh tuntutan.

Baca Juga: Sambo CS Selangkah Lagi Menuju Vonis Hakim, Catat Jadwalnya!

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X