BALEENDAH,AYOBANDUNG.COM-- Tim penasihat hukum Irfan Suryanagara, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.
Penasihat hukum Irfan Suryanagara, Radhitya Sadiqien, mengatakan replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak jauh berbeda dengan berkas Berita Acara Perkara (BAP) Bareskrim dan mengesampingkan fakta-fakta persidangan.
"Replik yang dibacakan JPU, masih copy paste dari BAP. Sementara fakta-fakta persidangan dikesampingkan," ujar Radhitya, pengacara Irfan Suryanagara selepas mambacakan Duplik, Jumat 3 Februari 2023.
Baca Juga: Di Depan Sus Rini Rafathar Berani Banting Barang, Publik Malah Nyinyiri Mbak Lala
Bahkan, dia berkeyakinan jika kliennya sama sekali tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang dituduhkan dan menjadi materi tuntutan JPU.
Ia juga menyoroti mengenai isi replik JPU yang mengutip perkataan saksi Hinca Panjaitan. Dalam repliknya JPU mengatakan ‘Irfan kembalikanlah uang milik pak Stelly’. Padahal, kalimat tersebut tidak ada dalam fakta persidangan.
"JPU pun kembali menyampingkan fakta persidangan,"ucapnya.
Adapun mengenai terdakwa tidak bisa membuktikan uang dari Stelly merupakan dana talangan sebagaimana diuraikan dalam replik JPU, Radhitya mengatakan, fakta persidangan mengungkapkan bahwa tidak ada bukti juga kalau uang yang digunakan oleh Irfan untuk membeli sejumlah aset tersebut berasal dari saksi korban.
Baca Juga: Daftar Harga Samsung S23 Series, Ada Cashback dan Diskon Rp1 Juta di Februari 2023
Penasihat hukum terdakwa lainnya, Rendra T. Putra mengatakan, argumentasi JPU mempertahankan pasal 69 Undang-undang TPPU, semakin memperjelas JPU gagal membuktikan dakwaannya. Supaya terdakwa bisa dijerat dengan TPPU.
Dia menjelaskan, penerapan pasal 69 harusnya bersifat kasuistik, seperti perjudian, narkoba dan korupsi yang tidak harus membuktikan adanya tindak pidana asal.
"Sedangkan untuk penipuan dan penggelapan, itu harus ada pembuktian terlebih dahulu TPA-nya," ucapnya.
Dengan fakta tersebut, pihanya meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Irfan Suryanagara dari seluruh tuntutan.
Baca Juga: Sambo CS Selangkah Lagi Menuju Vonis Hakim, Catat Jadwalnya!
Artikel Terkait
Login prakerja.go.id Bisa Dapat Rp4,2 Juta, Cek Cara Daftar dan Syarat Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 48
3 Ide Virtual Gift, Hadiah untuk Pasangan Tanpa Mengeluarkan Biaya
3 Warga Terluka Akibat Kebakaran Rumah di Ngamprah Bandung Barat
Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka! Penerima PKH, BPUM, dan BSU Boleh Daftar dan Dapatkan Insentif Rp4,2 Juta
Mudah! Begini Cara Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48 yang Resmi Dibuka, Daftar di prakerja.go.id
Raline Shah Bikin Warganet Pangling, Tampil Berponi hingga Dikira Mirip Lisa BLACKPINK
Promo Murah Alfamart 4 Februari 2023 : Belanja Hemat dan Irit Tanpa Ribet
Promo Hemat Indomaret 4 Februari 2023, Harga Minyak Goreng dan Beras Murah Pol
Promo Spesial Superindo 4 Februari 2023 : Belanja Murah, Hemat, Irit, Ada Gratisan
KABAR GEMBIRA! Kartu Prakerja 2023 Resmi Dibuka, Bantuan Rp 4,2 Juta per Orang