Sambangi Gedung Sate, Orang Tua SDN Pocin 1 Desak Ridwan Kamil Batalkan Penggusuran

- Rabu, 1 Februari 2023 | 18:26 WIB
Puluhan orang tua dari siswa SD Negeri Pocin 1 menyambangi Gedung Sate Bandung untuk mendesak Ridwan Kamil batalkan penggusuran (Ayobandung.com/Rahmat Kurniawan)
Puluhan orang tua dari siswa SD Negeri Pocin 1 menyambangi Gedung Sate Bandung untuk mendesak Ridwan Kamil batalkan penggusuran (Ayobandung.com/Rahmat Kurniawan)

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM - Puluhan orang tua dari siswa SD Negeri Pocin 1 menyambangi Gedung Sate Bandung. Di kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) itu, mereka mendesak Ridwan Kamil untuk membatalkan penggusuran lahan SD Negeri Pocin 1 yang bakan dijadikan Masjid.

Kuasa Hukum Wali Murid SDN Pondok Cina 1 Depok Francine Widjojo mengatakan bahwa, pihaknya datang ke Gedung Sate karena upaya banding administrasi yang dilayangkan kepada Pemkot Depok tidak mendapatkan tanggapan.

“Sebelumnya keberatan administratif kepada Wali Kota Depok yang jatuh temponya 10 hari kerja, namun tidak ada tanggapan. Setelah itu masih ditunggu 5 hari kerja sesuai dengan Undang-Undang (UU) administratif,” kata Francine di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Rabu 1 Februari 2023.

Baca Juga: FITRA Pertanyakan Status Ridwan Kamil Sebagai Arsitek Masjid Al Jabbar

Francine mengungkapkan, pada 9 Januari 2023, orang tua murid SDN Pocin 1 telah melayangkan surat keberatan administratif kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui surat nomor 06/SK.TASDN/I/2023.

Surat tersebut berisikan keberatan atas tindakan Wali Kota Depok dan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang berupaya memusnahkan aset SDN Pocin 1.

“Para orang tua murid Pondok Cina 1 Depok bersama tim kuasa hukum advokasi, menyampaikan banding administratif ke Gubernur Jawa Barat. Hal ini kami lakukan karena sebelumnya keberatan administratif kepada Wali Kota Depok yang jatuh temponya 10 hari kerja,” ungkapnya.

Francine menuturkan, setidaknya ada lima tuntutan yang dilayangkan kepada Ridwan Kamil. Salah satunya adalah berisi desakan Pemprov Jawa Barat membatalkan rencana penggusuran SDN Pocin 1.

Baca Juga: Jadi Begini Alasan Ridwan Kamil Beralih Memilih Partai Golkar

“Orang tua wali menginginkan kegiatan belajar mengajar dikembalikan di Pondok Cina 1 seperti semula,” tegasnya.

Francine menambahkan, pihaknya memberikan waktu kepada Ridwan Kamil 10 hari untuk menandatangani surat banding administratif.

“Batas waktu untuk banding administratif adalah 10 hari kerja bagi gubernur untuk ditandatangan. Kalau tidak dikabulkan, bisa diupayakan gugatan ke PTUN,” pungkasnya.

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Siap-siap, Polri Tengah Merancang STNK Eletronik

Selasa, 14 Maret 2023 | 16:03 WIB
X