Muka Air Tanah Bandung Raya Turun, Galian Sumur Harus Semakin Dalam

- Rabu, 1 Februari 2023 | 17:38 WIB
[Ilustrasi]PATGL Badan Geologi mencatat adanya penurunan muka air di wilayah Bandung Raya, galian sumur harus semakin dalam untuk dapat air tanah (Freepik)
[Ilustrasi]PATGL Badan Geologi mencatat adanya penurunan muka air di wilayah Bandung Raya, galian sumur harus semakin dalam untuk dapat air tanah (Freepik)

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM - Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGL) Badan Geologi mencatat adanya penurunan muka air di wilayah Bandung Raya. Dampaknya, galian sumur harus semakin dalam untuk mendapatkan air tanah.

Kepala PATGTL Badan Geologi Rita Susilawati mengatakan bahwa, penurunan muka air di wilayah Bandung Raya berkisar 60 hingga 100 meter. Menurutnya, zona aman air tanah seharusnya berada pada kedalaman 20 hingga 40 meter.

"Rata-rata air tanahnya turun itu menjadi (sedalam) 60-100 meter, jadi itu CAT (cekungan air tanah) Bandung Raya berkisar antara 60-100 meter, jadi ngebor sumur harus makin dalam," kata Rita di Kantor Badan Geologi, jalan Diponegoro Kota Bandung, Rabu 2 Februari 2023.

Baca Juga: Ekploitasi Air Tanah di Cimahi Ancam Ekologi, Aktivis 98 Minta Ada Audit Lingkungan

Rita mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan kajian secara lebih komprehensif terkait penurunan muka air. Apalagi, kondisi penurunan muka air tanah searah dengan penurunan dari permukaan tanah.

"Biasanya kalau air turun ya tanahnya turun, kita masih evaluasi data, indikasinya begitu," ungkapnya.

Dalam analisis badan Geologi, wilayah yang mengalami kerusakan muka air tanah meliputi Rancaekek, Leuwi Gajah, dan sejumlah wilayah lain.

"Penurunan muka air itu antara lain disebabkan oleh konsumsi air masyarakat yang memanfaatkan air tanah. Selain itu, menurutnya adanya industri di sebuah wilayah itu juga menjadi faktor muka air tanah menurun semakin dalam," ujarnya.

Baca Juga: Pakar Prediksi Air Tanah Bakal Hilang dari Kota Cimahi, Kapan Terjadi?

Rita menambahkan, izin pemanfaatan air tanah selain kebutuhan air masyarakat ada di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral yang menaungi Badan Geologi. Pihaknya bakal semakin berhati-hati untuk memberikan izin pemanfaatan sumber air tanah dalam skala besar, khususnya di wilayah CAT Bandung Raya.

Dia pun mengaku bakal berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan moratorium terkait permasalahan air tanah yang semakin turun di wilayah Bandung Raya.

"Kalau di Jakarta kan moratoriumnya dilarang di daerah rusak, tapi di Jawa Barat itu belum dilarang karena setiap yang mengambil air tanah harus membangun sumur resapan. Cuma pembangunan sumur resapan itu belum dikaji efektivitasnya, apakah betul-betul menambah air tanah atau tidak," pungkas Rita.

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Siap-siap, Polri Tengah Merancang STNK Eletronik

Selasa, 14 Maret 2023 | 16:03 WIB
X