CIMAHI, AYOBANDUNG.COM -- Dua pelaku begal HP diringkus Jajaran Satreskrim Polres Cimahi usai merampas HP dengan menggunakan pistol.
Para pelaku yakni ARL (23) dan ARS (22) melancarkan aksinya di Jalan Kebon Jeruk RT 01 RW 12 Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi, Selasa, 29 November 2022, sekira jam 23.30 WIB.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan dengan modus pura-pura menanyakan alamat. Setelah korban percaya dan bersedia mengajak bicara, pelaku kemudian mengacungkan pistol jenis air softgun Glock 19 dan memaksa korban menyerahkan HP.
"Modusnya pura-pura tanya alamat kepada korban yang duduk di sebuah konter. Kemudian menodongkan senjata jenis air sofgun kepada korban," kata Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa, 31 Januari 2023.
Baca Juga: Usai Bursa Transfer, PSIS Semarang Kini Punya Striker Eks PON Jatim Sulut United Rizky Dwi Pangestu
Merasa terancam, korban terpaksa merelakan ponselnya dibawa kedua pelaku. Mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui identitas pelaku. Keberadaan pelaku pun bisa terendus pihak kepolisian.
Setelah sekitar dua bulan buron, akhirnya keduanya ditangkap lagi pada 18 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB. Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi terlebih dahulu mengamankan pelaku ARL di wilayah di SPBU Gadobangkong Ngamprah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berdasarkan hasil interogasi, dia melakukan aksinya bersama temannya ARS di Jalan Cisangkan Girang, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Keduanya mengaku sudah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
"Sementara ponsel hasil curiannya itu dijual secara online sekitat Rp1 juta," ujar Aldi.
Kedua tersangka ternyata merupakan residivis. ARL diketahui sudah dua kali melakulan tindak pidana di wilayah hukum Polres Cimahi. Sedangkan ARS pernah ditahan di wilayah hukum Polrestabes Bandung dan Polresta Bandung.
Baca Juga: Efek Kecanduan Game Online
"Jadi kedua pelaku ini merupakan residivis di wilayah hukum. Keduanya dikenakan Pasal 365, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," tegas Aldi.
Sementara itu tersangka mengaku mendapatkan pistol jenis air softgun dengan cara membelinya secara online seharga Rp2.000.000.
"Belinya secara online Rp 2juta," ucap tersangka.
Artikel Terkait
Ojol di Bandung Jadi Korban Begal, Motor Dirampas Hingga Wajah dan Tangan Kena Sabet
Viral Pemuda Ngaku jadi Korban Begal di Kircon Bandung, Polisi Membantah, Ternyata Terlibat Percekcokan
Polrestabes Bandung Bakal Mintai Keterangan Pengunggah Video Hoaks Begal Kiaracondong Bandung