Duh! Ada Kelebihan Bayar Rp 300 Juta dalam Pembangunan Masjid Al Jabbar, Belum Dikembalikan?

- Selasa, 31 Januari 2023 | 10:45 WIB
Diduga ada kelebihan Rp300 juta pembangunan Masjid Al Jabbar (Ayobandung.com/Muslim Yanuar Putra)
Diduga ada kelebihan Rp300 juta pembangunan Masjid Al Jabbar (Ayobandung.com/Muslim Yanuar Putra)

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM-- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebut ada kelebihan bayar dalam pembangunan Masjid Al Jabbar.

Dewan Daerah FITRA Jabar, Nandang Suherman, mengatakan pada APBD 2019, pihaknya menemukan Pemprov Jabar kelebihan membayar proyek pekerjaan konstruksi Masjid Al Jabbar kepada pemenang lelang.

Hal tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD Pemprov Jabar tahun anggaran 2019.

Baca Juga: Cicilan Pinjol Paylater atau Leasing Bikin Pusing? Simak Trik Ajukan KUR BRI 2023

"Dari LHP 2019, kami menemukan ada kelebihan bayar sekitar Rp 300 juta dalam pekerjaan konstruksi Masjid Al Jabbar. Itu baru kami temukan di 2019 yang 2020 dan 2021 belum kami telusuri," ujar Nandang, Selasa 31 Januari 2023.

Seharusnya uang sebesar Rp 300 juta tersebut dikembalikan oleh pihan kontraktor kepada Pemprov Jabar.

"Harus dikembalikan. Tidak tahu apakah sudah dikembalikan atau belum dari kontraktornya kepada Pemprov Jabar," ujarnya.

Namun kalau sudah dikembalikan, kata Nandang, maka harus ada bukti atau dokumen pengembalian uang tersebut kepada Pemprov Jabar.

Baca Juga: Gaji Badan Ad Hoc PPK, PPS, dan Pantarlih Pemilu 2024 Bikin Girang, Simak Daftar Rincian Resmi dari Kemenkeu

"Bukan berapa besar angkanya. Tapi yang kami dorong tata kelola pemerintahannya yang benar. Prosesnya harus benar. Memang sudah diaudit BPK, tapi hasil auditnya ada kelebihan bayar, makanya harus dikembalikan oleh pihak kontraktor," terangnya.

Apabila belum ada pengembalian, pihak aparat penegak hukum bisa melakukan proses hukum terhadap masalah tersebut. Pasalnya akan ada pihak yang dirugikan apabila kelebihan bayar dalam pengerjaan konstruksi pembangunan Masjid Al Jabbar belum dikembalikan kepada Pemprov Jabar.***

Editor: Irma Joanita

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X