CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — Yudi Junadi, Kuasa hukum tersangka penabrak Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun, mahasiswi semester satu Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, Sugeng Guruh Gautama, 41 tahun meyakini tidak bersalah.
“Saya meyakini klien saya tidak bersalah,” kata Yudi Junadi saat ditemui di Kampus Unsur Cianjur, Senin 30 Januari 2023.
Alasannya, ungkap Yudi, ada tiga saksi kunci yang tak diperiksa, ketiga saksi kunci yang dianggap bisa membantah pernyataan polisi adalah dua penumpang sedan Audi dan sopir angkutan umum yang disaat kejadian ditabrak sepeda motor korban.
Baca Juga: Bupati Cianjur Lantik Pengganti Dua Pejabat yang Mengundurkan Diri, Dilakukan Secara Tertutup
“Ketiganya yang langsung berada di lokasi kejadian, keterangan awal mereka yang menumpangi mobil Audi tidak menabrak, tapi malamnya tanpa sepengetahuan kami keduanya pergi ke Mapolres Cianjur dan memberikan pernyataan yang berbeda,” jelasnya.
Ditambahkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tak ada satu pun pernyataan dari kliennya (Sugeng) yang mengakui melakukan tabrak lari.
"Klien saya (Sugeng) hanya mengakui sebagai pengemudi sedan Audi A8 sebagaimana pertanyaan penyidik,” ucapnya.
Sementara itu, Polres Cianjur resmi menahan Sugeng Guruh Gautama usai menjalani pemeriksaan di Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cianjur sejak Sabtu 28 Januari 2023 pukul 21.00 WIB hingga Ahad 29 Januari 2023 pukul 20.30 WIB, kemarin.
Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan menuturkan penahanan tersangka telah sesuai dengan pasal 21 (1) KUHPidana.
“Ada dua pertimbangan, yakni pertimbangan Objektif dan Subjektif yang mendasari penahanan tersangka,” kata Doni pada wartawan, Senin.
Dijelaskannya, pertimbangan objektif, tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Sedangkan subjektif yang dianggap oleh penyidik kekhawatiran penyidik tersangka melarikan diri.
Artikel Terkait
Polisi Buru Supir Audi A8 Penabrak Mahasiswi Unsur Cianjur
Gempa M 3,7 Guncang Cianjur Akibat Aktivitas Sesar Cirata, Dirasakan di Cugenang hingga Padalarang
Mobil Audi Disebut sebagai Penabrak Mahasiswi Cianjur, Dirlantas Polda Jabar: Saksi Mahkota Telah Mengakui
Mobil Audi A8 Penabrak Mahasiswi Cianjur Bukan Milik Polisi, Polda Jabar: Platnya Palsu!
Resmi! Polisi Tetapkan Sopir Mobil Audi Tersangka Penabrak Mahasiswi Cianjur
Inilah Plat Nomor Asli Mobil Audi Terduga Penabrak Mahasiswi Cianjur, Milik Siapa?
Update Kasus Tabrak Lari Mahasiswa Cianjur, Sopir Audi A8 Kini Jadi Buron DPO Polisi