Kuasa Hukum Sopir Audi Meyakini Tidak Bersalah, Polres Cianjur Lakukan Penahanan

- Senin, 30 Januari 2023 | 22:27 WIB
Sugeng Guruh Gautama, 41 tahun meyakini tidak bersalah. (Ayobandung.com/Muhammad Ikhsan)
Sugeng Guruh Gautama, 41 tahun meyakini tidak bersalah. (Ayobandung.com/Muhammad Ikhsan)

CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — Yudi Junadi, Kuasa hukum tersangka penabrak Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun, mahasiswi semester satu Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur,  Sugeng Guruh Gautama, 41 tahun meyakini tidak bersalah.

“Saya meyakini klien saya tidak bersalah,” kata Yudi Junadi saat ditemui di Kampus Unsur Cianjur, Senin 30 Januari 2023.

Alasannya, ungkap Yudi, ada tiga saksi kunci yang tak diperiksa, ketiga saksi kunci yang dianggap bisa membantah pernyataan polisi adalah dua penumpang sedan Audi dan sopir angkutan umum yang disaat kejadian ditabrak sepeda motor korban.

Baca Juga: Bupati Cianjur Lantik Pengganti Dua Pejabat yang Mengundurkan Diri, Dilakukan Secara Tertutup

“Ketiganya yang langsung berada di lokasi kejadian, keterangan awal  mereka yang menumpangi mobil Audi  tidak menabrak, tapi malamnya tanpa sepengetahuan kami keduanya pergi ke Mapolres Cianjur dan memberikan pernyataan yang berbeda,” jelasnya.

Ditambahkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tak ada satu pun pernyataan dari kliennya (Sugeng) yang mengakui melakukan tabrak lari.

"Klien saya (Sugeng) hanya mengakui sebagai pengemudi sedan Audi A8 sebagaimana pertanyaan penyidik,” ucapnya.

Baca Juga: Dianggap Tak Bisa Tangani Penanganan Gempa & Aksi Demo, 2 Pejabat Cianjur Undur Diri, Bupati Sampai Marah?

Sementara itu, Polres Cianjur resmi menahan Sugeng Guruh Gautama usai  menjalani pemeriksaan di Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cianjur sejak Sabtu 28 Januari 2023 pukul 21.00 WIB hingga Ahad 29 Januari 2023 pukul 20.30 WIB, kemarin.

Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan  menuturkan penahanan tersangka telah sesuai dengan pasal 21 (1) KUHPidana.

“Ada dua pertimbangan, yakni pertimbangan Objektif dan Subjektif yang mendasari penahanan tersangka,” kata Doni pada wartawan, Senin.

Dijelaskannya, pertimbangan objektif, tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Sedangkan subjektif yang dianggap oleh penyidik kekhawatiran penyidik tersangka melarikan diri.

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X