14 Pengedar Narkoba di KBB-Cimahi Diringkus Polisi, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Diamankan

- Jumat, 27 Januari 2023 | 14:12 WIB
14 Pengedar Narkoba di KBB-Cimahi Diringkus Polisi. (Restu Nugraha)
14 Pengedar Narkoba di KBB-Cimahi Diringkus Polisi. (Restu Nugraha)

CIMAHI, AYOBANDUNG.COM -- Sebanyak 14 orang pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi ditangkap Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi, sepanjang bulan Januari 2023.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba berupa sabu sebesar 12,81 gram, ganja kering 595,27 gram, bibit ganja siap tanaman 7 batang pohon, obat psikotropika 210 butir, dan obat keras terbatas 15.436 butir.

14 tersangka ini terdiri dari NS, CC, YS, AN, UD, MIZ, CS, MB, IH, MA, AT, MH, AP, dan RS. Mereka semua ditangkap dari 14 kasus narkoba berbeda dengan rincian di 3 kasus di Cimahi Selatan, 3 di Lembang, 2 di Padalarang, 2 Cikalong Wetan, dan masing-masing 1 kasus di Cimahi Utara, Ngamprah, Cipatat, dan Kutawaringin Kab. Bandung.

"Ini merupakan hasil pengungkapan Jajaran Satnarkoba sepanjang 3 minggu terakhir di bulan Januari. Total 14 kasus dan 14 tersangka," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga: 7 Aplikasi Penghasil Uang, Auto Tajir Terbayang Usai Download Ini

Aldi menerangkan, 14 tersangka ini memiliki 4 pola modus pengedaran narkoba yakni dengan cara sistem tempel atau mengirim titik lokasi barang ke pemesan, transaksi langsung, meracik ke dalam kemasan baru, serta menanam sendiri untuk narkoba jenis ganja.

Menurutnya, untuk kasus budidaya tanaman ganja, polisi mengamankan 7 pot benih ganja di kawasan Lembang yang dibawa dari daerah Sumatera.

"Berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat, kami menangkap penyalahgunaan narkotika benama IH. Darinya, kami mendapat ganja bentuk tanaman, Jumat tanggal 20 Januari 2023 di Desa Cikahuripan Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat," papar Aldi.

Aldi menerangkan pihaknya terus berkomitmen untuk memerangi tindak kriminal narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. Ia tak segan-segan memberi hukuman berat bagi masyarakat yang nekat terlibat peredaran narkoba.

Baca Juga: Trotoar Masih Dijadikan Tempat Parkir, Pemkot Bandung Lakukan Upaya Segel dan Gembok Kendaraan

"Atas tindakannya pelaku disangkakan pasal 197 jo 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman penjara minimal 5 sampai 15 tahun," tandasnya.

Editor: Dudung Ridwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X