Trotoar Masih Dijadikan Tempat Parkir, Pemkot Bandung Lakukan Upaya Segel dan Gembok Kendaraan

- Jumat, 27 Januari 2023 | 13:51 WIB
Kendaraan yang parkir di sekitar trotoar Pasteur (24 Desember 2022). (Nabilla Lynne)
Kendaraan yang parkir di sekitar trotoar Pasteur (24 Desember 2022). (Nabilla Lynne)

SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- parkir liar di Kota Bandung masih menjadi masalah yang perlu dibenahi. Pasalnya, parkir liar kerap ditemui di beberapa titik keramaian mulai parkir di bahu jalan hingga di trotoar.

Sebagai contoh, parkir di atas trotoar kerapkali ditemui di kawasan Kebun Binatang Bandung. Tingginya animo pengunjung khususnya di akhir pekan membuat sebagian kendaraan memilih parkir di trotoar akibat lahan parkir yang tersedia sudah penuh.

Selain itu, sesekali parkir di bahu jalan masih terlihat di sepanjang Jalan Supratman dan kawasan Gasibu. Hal ini pun mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Ke depan, Pemkot Bandung berencana merekayasa trotoar agar tidak digunakan sebagai tempat parkir. Pasalnya, trotoar dibangun ujtuk pejalan kaki dan bukan untuk parkir.

Baca Juga: Selamat! Petugas Badan Ad Hoc KPU Baik Pantarlih Pemilu 2024 Maupun KPPS, Kini Mengalami Kenaikan Gaji

"Perlu ada sejumlah rekayasa yang dapat menunjang fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki. Saya yakin pengendara di jalan itu mereka seharusnya tahu mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, Jumat, 27 Januari 2023.

Meski secara umum fasilitas publik di kawasan Jalan Riau terawat, Ema masih menemukan adanya pelanggaran. Salah satunya pengendara yang parkir tidak sesuai dengan tempatnya.

“Kita masih melihat oknum masyarakat yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, seperti di trotoar atau di bahu jalan. Padahal, kita sama-sama tahu fungsi trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki,” ucap Ema.

Ia mengingatkan, semua pihak untuk sama-sama merawat dan menjaga fasilitas publik yang ada di Kota Bandung

Ia menyayangkan, tindakan tersebut. Menurutnya, upaya pemerintah dalam menghadirkan berbagai macam aspek layanan infrastruktur perlu diimbangi dengan perilaku disiplin dari masyarakat.

Sebagai peringatan, Pemkot Bandung akan menindak atas pelanggaran tersebut. Mulai dari teguran lisan hingga tindakan penggembokan dan penyegelan.

Baca Juga: Prediksi Skor Bursa Taruhan Bologna vs Spezia di Serie A, Lengkap Link Live Streaming

Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bandung, Panji Kharismadi mengingatkan para pengendara yang parkir yang tidak pada tempatnya akan mendapatkan denda.

“Kendaraan akan digembok dan disegel. Lalu nanti pemilik kendaraan bisa datang ke Kantor Dishub Kota Bandung di kawasan Terminal Leuwipanjang. Denda tentunya sudah menanti,” ujar Panji.

Halaman:

Editor: Dudung Ridwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X