SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Pelajar yang kedapatan akan melakukan penyerangan terhadap kelompok lain dengan membawa senjata tajam dan airsoft gun dikembalikan kepada orang tua.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, apabila menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, para pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam bisa diancam hukuman 10 tahun penjara.
"Namun karena Undang-Undang Peradilan Anak yang dikedepankan adalah masa depannya, maka kami kembalikan kepada orang tua masing-masing. Harapannya mereka bisa bertaubat dan tidak mengulangi perbuatan tersebut nantinya," ujar Kusworo Wibos, Jumat, 27 Januari 2023.
Mereka akan dilakukan pembinaan dengan diwajibkan lapor dua kali dalam sepekan yakni Senin dan Kamis.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Cuma Login ke Laman prakerja.go.id Bisa Dapat Rp4,2 Juta!
"Statusnya wajib lapor. Tapi kalau nantinya mereka melakukan perbuatan sama, tidak tertutup kemungkinan kami akan lakukan proses hukum. Untuk saat ini, kami masih memberikan kesempatan, supaya mereka bisa meminta maaf kepada orang tua masing-masing," tegasnya.
Sekelompok pelajar diamankan Polresta Bandung dari belakang Gedong Budaya Sabilulungan Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat, 27 Januari 2023 dini hari.
Mereka kedapatan membawa senjata tajam berupa golok, pedang, benda tumpul juga airsotf gun.
Para pelajar tersebut mengaku akan melakukan penyerangan terhadap kelompok lain.
Artikel Terkait
Bikin Resah! Gerombolan Remaja di KBB Konvoi Sambil Acungkan Senjata Tajam
Waspada Pencopetan di Bandung, Pelajar Ditodong Senjata Tajam di Jalan Pungkur
Warga Cianjur Diresahkan Video Viral Geng Motor Acungkan Senjata Tajam