Polisi Ungkap Pabrik Obat dan Vitamin Ilegal di Bandung Barat, Ribuan Butir Pil Setelan Disita

- Jumat, 27 Januari 2023 | 11:35 WIB
 Pabrik Obat dan Vitamin Ilegal di Bandung Barat ditemukan oleh Polres Cimahi (AyoBandung.com/Restu Nugraha)
Pabrik Obat dan Vitamin Ilegal di Bandung Barat ditemukan oleh Polres Cimahi (AyoBandung.com/Restu Nugraha)

 

CIMAHI, AYOBANDUNG.COM -- Aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Cimahi mengungkap peredaran obat dan vitamin ilegal di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Sebuah tempat produksi obat dan vitamin ilegal skala rumahan serta lokasi pengemasan obat ditemukan di kawasan Padalarang dan Ngamprah, Bandung Barat.

Dalam perkara ini, Polisi menangkap seorang tersangka berinisial AT selaku peracik dan pengedar obat ilegal yang biasa dijual ke warung-warung dengan sebutan "obat setelan."

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional di Bulan Februari 2023. Catat Tanggalnya ya!

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan tersangka AT ditangkap lantaran terbukti mengedarkan dan memproduksi produk farmasi bentuk obat dan vitamin tanpa ijin edar atau tidak sesuai manfaat serta khasiat obat.

"Pada saat AT diamankan, kita menemukan barang bukti 9.128 butir obat keras dan beberapa obat non keras jenis vitamin yang sudah dicampur dalam 1 kemasan," kata Aldi di Mapolres Cimahi, Jumat 27 Januari 2023.

Tersangka memiliki perlengkapan produksi serta kemasan khusus. Sedangkan bahan baku obat dibeli di sebuah apotek di Kota Bandung. Untuk menghilangkan jejak, ia membeli bahan baku obat menggunakan identitas palsu.

"AT mendapatkan obat tersebut dari Apotek yg berada di Kota Bandung. Selanjutnya oleh dia obat-obatan ini dikemas kembali ke dalam kemasan yang berbeda yang sudah disiapkan. Masyarakat mengenal produksinya obat setelan," jelas Aldi.

Baca Juga: Bansos PKH, BSA YAPI dan PIP Tak Cair Januari 2023? Lapor ke Nomor Ini

Pabrik Obat dan Vitamin Ilegal di Bandung Barat ditemukan oleh Polres Cimahi
Pabrik Obat dan Vitamin Ilegal di Bandung Barat ditemukan oleh Polres Cimahi (AyoBandung.com/Restu Nugraha)

Hasil produksi obat ilegal itu dijual ke warung-warung eceran dengan harga Rp1.000-2.000. Dari aktivitas itu pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp.1.000.000 per minggu. Tersangka telah menjalankan bisnis ini selama 5 tahun lebih.

"Atas tindakannya pelaku disangkakan pasal 197 jo 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman penjara minimal 5 sampai 15 tahun," tandasnya.***

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X