4 Anggota Geng Motor GBR Diringkus Usai Keroyok Anak di Bawah Umur di Cimahi

- Kamis, 26 Januari 2023 | 12:52 WIB
4 Anggota Geng Motor GBR Diringkus Usai Keroyok Anak di Bawah Umur di Cimahi (AyoBandung.com/Restu Nugraha)
4 Anggota Geng Motor GBR Diringkus Usai Keroyok Anak di Bawah Umur di Cimahi (AyoBandung.com/Restu Nugraha)

NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Sebanyak 4 anggota geng motor GBR diringkus Jajaran Satreskrim Polres Cimahi usai melakukan aksi pengeroyokan terhadap dua anak di bawah umur di Kota Cimahi.

Keempat pelaku geng motor yakni MAM (21), MNA (19), IS (21), dan AR (18).

Para anggota geng motor yang diringkus itu kepergok mengeroyok dua anak AF (16) dan DA (15) hingga babak belur dan mendapatkan luka tusukan.

Baca Juga: Demi Malam Pertama, Kang Dedi Rela Sewa Kamar Hotel Bintang Lima untuk Sosok Ini

"Jadi keempat pelaku ini merupakan anggota geng motor GBR. Mereka mengeroyok dua anak dan melakukan penusukan," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara, Kamis 26 Januari 2023.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi Mahar Martanegara Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Sabtu 7 Januari 2023.

Awalnya kedua korban mengendarai motor di jalan tersebut sekitar pukul 01:30 WIB. Tiba-tiba dari arah berlawanan muncul Iring-iringan motor pelaku dari arah berlawanan korban berkendara.

Saat kedua korban berpapasan, para pelaku tiba-tiba mengejar korban dan menendang motor yang ditumpangi hingga terjatuh. Setelah jatuh, para pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kosong, pipa besi, hingga senjata cerulit ke arah kepala korban.

Baca Juga: Hari Ini! Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Tugas, Kewajiban, Masa Kerja, dan Besaran Gajinya

"Kedua korban mengalami luka cukup parah di beberapa bagian tubuh serta sayatan cerulit," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi kekerasan ini dipucu lantaran korban melakukan bleyer motor saat berpapasan. Namun motif tersebut akan terus didalami untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, motif penyerangan terhadap korban dipicu lantararan tak terima melihat korban membleyer motor," terang Aldi.

Atas tindakannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan 1 pelaku di bawah umur diberi keringanan diversi guna menjamin masa depan anak.***

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X