Seleksi Petugas Pemilu KBB Dinilai Tak Transparan dan Tak Penuhi Prinsip Keterwakilan Perempuan, Ini Kata KPU

- Kamis, 26 Januari 2023 | 11:43 WIB
Pemilu 2024. (kpu.go.id)
Pemilu 2024. (kpu.go.id)

NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyatakan proses seleksi petugas penyelenggara pemilu untuk tingkat kecamatan (PPK) dan desa (PPS) telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua KPU Bandung Barat, Adie Saputro, mengatakan tahapan pelaksanaan rekrutmen PPS dan PPK telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Menurutnya, selain PKPU tersebut juga terdapat petunjuk teknis terkait tatacara seleksi dan tahapannya. Ia memastikan rangkaian tersebut telah dijalankan dalam proses seleksi PPS dan PPK di Bandung Barat.

"Kita pastikan tahapan rekrutmen PPS dan PPK sesuai PKPU Nomer 8 dan petunjuk teknisnya. Tahapannya juga diatur mulai pendaftaran online via aplikasi SIAKBA, verifikasi administrasi, test tertulis menggunakan Computer Assisted Test (CAT), hingga wawancara. Semua kita jalankan," kata Adie saat dihubungi, Kamis, 26 Januari 2023.

Baca Juga: Dana Bansos 2023 Dipastikan Akan Cair! Cek NIK Sekarang, Siapa Tahu Kamu Jadi yang Beruntung

Sebelumnya, hasil seleksi PPS dan PPK, KPU Bandung Barat diprotes sejumlah kalangan masyarakat lantaran dinilai tak akuntabel dan kurang transparan.

Para peserta juga menemukan kejanggalan hasil tes wawancara PPS. Di antaranya, orang-orang yang dinyatakan lolos sebagian ternyata memiliki nilai rendah di tahap tes CAT.

Ironisnya, KPU tak pernah membuka akumulasi nilai tahapan tes wawancara, sehingga masyarakat tak tahu standardisasi nilai lolos atau tidak lolos.

Akun media sosial Instagram KPU Bandung Barat berisi pengumuman hasil wawancara calon anggota PPS, diserbu kritik warganet, sejak di-posting, Rabu, 24 Januari 2023. Dari 700 lebih kolom komentar, rata-rata mempertanyakan transparansi penilaian tahap wawancara.

Baca Juga: Ingin Jadi Penerima Bansos? Daftar Kartu KIS! Berikut Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Terkait itu, Adie menerangkan bahwa nilai hasil tes CAT tidak diakumulasikan dengan hasil tes wawancara. Peserta seleksi dapat berlanjut ke tahapan wawancara setelah memperoleh ranking nilai CAT paling banyak 3 kali dari jumlah kebutuhan petugas badan adhoc di masing-masing tingkatan kecamatan maupun di desa.

"Jadi kita tegaskan tidak ada akumulasi. CAT hanya untuk masuk tahap wawancara. Hasil penentuan seorang lolos itu setelah proses wawancara dan diplenokan," terangnya.

Adie berdalih tidak mengumumkan nilai hasil wawancara seperti CAT karena ketentuan aturan memang begitu. Dalam wawancara, ada 3 poin untuk menggali kemampuan dan potensi peserta seleksi, yaitu pertama, terkait pemahaman kepemiluan, kedua, terkait prinsip-prinsip pemilu, ketiga, terkait pengalaman kepemiluan atau rekam jejak.

Selain itu, dalam wawancara juga akan meminta klarifikasi ke peserta seleksi apabila ada tanggapan masyarakat, yang tentunya jawaban akan berbeda antara peserta satu dan yang lainnya

Halaman:

Editor: Dudung Ridwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X