BALEENDAH,AYOBANDUNG.COM-- Tim Penasihat Hukum Irfan Suryanagara dan Istrinya, Endang Kusumawati, memandang tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan terlalu berlebihan.
Penasihat Hukum Irfan Suryanagara, Raditya, mengatakan analisa yuridis JPU yang menjadi dasar tuntutan 12 tahun kepada terdakwa terlalu imajinatif.
"Semua analisa yuridis dari jaksa sangat imajeinatif bahkan sangat mengada. Berlebihan," ujar Raditya selepas sidang, Rabu, 25 Januari 2023.
Baca Juga: Mulai Rp800 Ribu, Daftar HP Nokia Spek Bagus, Anti Lemot dengan Harga Terjangkau
Dia menyontohkan, banyak keterangan saksi dalam persidangan yang tidak sesuai dengan perkataan jaksa saat membacakan nota tuntutannya.
"Keterangan saksi yang tidak menerangkan hal demikian, malah dimasukan dalam surat tuntutan," ujarnya.
Dia menduga jika JPU terlalu memaksakan tuntutan supaya sesuai dengan dakwaan.
"JPU hanya copy paste dari BAP sedangkan. Pasal 185 ayat (1) KUHAP telah mengatur bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan, hal ini berarti bahwa hanya keterangan-keterangan yang disampaikan di depan persidangan yang sah sebagai alat bukti dan merupakan fakta hukum yang dapat digunakan oleh Hakim sebagai pertimbangan putusannya," paparnya.
Baca Juga: Dituntut Ringan, Putri Candrawati Malah Minta Dibebaskan
Artikel Terkait
Penasihat Hukum Irfan Suryanagara Sebut Ada yang Disembunyikan oleh Para Saksi
Irfan Suryanagara Sering Gunakan Rekening Orang Untuk Transaksi Keuangan
Tegas! Ajudan Irfan Suryanagara Bantah Terima Uang Rp 5 Miliar
Eks Antek Ferdy Sambo Disemprot JPU Gara-gara 'Pinjam Uang Teman', Irfan Widyanto Berani Tertawa saat Sidang
Pengacara Korban Tuding Mantan Ajudan Irfan Suryanagara Beri Keterangan Palsu
Jaksa Minta Hakim Panggil Paksa Saksi Irfan Suryanagara
Saksi Diduga Penerima Rp1,5 M Kembali Tak Hadir, Sidang Irfan Suryanagara Ditunda
Jaksa Akhirnya Bacakan Keterangan Irawati dalam Sidang Irfan Suryanagara
Penasihat Hukum Irfan Suryanagara Tantang JPU Buktikan Pidana Asal
Irfan Suryanagara Jadi Terdakwa Pertama yang Hadiri Sidang Ofline di PNBB Setelah Covid