Masalah Ekonomi, Tiap Bulan Rata-rata 532 Istri Gugat Suami di Kabupaten Bandung

- Selasa, 24 Januari 2023 | 15:28 WIB
Ilustrasi Cerai | Rata-rata 532 istri gugat cerai suami di Kabupaten Bandung (Pixabay)
Ilustrasi Cerai | Rata-rata 532 istri gugat cerai suami di Kabupaten Bandung (Pixabay)

 

SOREANG,AYOBANDUNG.COM-- Setiap bulan ratusan istri di Kabupaten Bandung menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Kelas I B Soreang. Sebagian besar alasan perceraian karena masalah ekonomi.

Humas Pengadilan Agama Soreang Kelas I B, Samsul Zakaria, mengatakan sebagian perkara yang disidangkan di Pengadilan Agama Soreang adalah perceraian.

"Setiap tahun dari sekitar 9.000-an perkara yang disidangkan, sekitar 8.000 merupakan perkara perceraian," ujar Samsul, Selasa 24 Januari 2023.

Baca Juga: 10 Jurusan Terbanyak di Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Sebelumnya, Peluang Besar di CPNS 2023?

Peceraian memang menjadi perkara utama yang disidangkan di Pengadilan Agama Soreang, menurut Samsul pada 2022 lalu pihaknya menangani 8.135 perkara perceraian, sebagian besarnya merupakan gugat cerai.

Untuk gugat cerai pada 2022 mencapai 6.388 perkara, sementara cerai talak hanya diangka 1.747 perkara.

Dengan demikian, setiap bulan rata-rata ada 532 istri yang menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama.

Begitu juga dengan 2021, dari 8.464 perkara perceraian yang ditangani, sebanyak 6.725 merupakan perkara gugat cerai, sementara cerai talak hanya diangka 1.739 perkara.

Baca Juga: Ditawar Agensi China 1 Trilliun, Fans Dukung Lisa BLACKPINK Keluar dari YG Entertainment: Get That Money Lisa!

Baik gugat cerai maupun cerai talak, sebagian besar penyebabnya adalah masalah ekonomi.

"Kalau gugat cerai biasanya karena istri tidak dinafkahi. Begitu juga dengan cerai talak, karena suami yang mengaku nafkahnya selalu dianggap kurang oleh istri," tutupnya.

Usia perkawinan istri gugat cerai suami sendiri bervariasi, mulai dari usia perkawinan satu tahun sampai 20 tahun.***

Editor: Irma Joanita

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X