Hengky Kurniawan Dukung Masa Jabatan Kades di Bandung Barat Jadi 9 Tahun, Ini Alasannya

- Rabu, 18 Januari 2023 | 19:40 WIB
Hengky Kurniawan belum bisa menjawab terkait solusi gaji ribuan tenaga honorer bulan Oktober, November, dan Desember 2022. (Ayobandung.com/Restu Nugraha)
Hengky Kurniawan belum bisa menjawab terkait solusi gaji ribuan tenaga honorer bulan Oktober, November, dan Desember 2022. (Ayobandung.com/Restu Nugraha)

NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mendukung aspirasi kepala desa (Kades) terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 39 tentang Desa agar masa jabatan mereka diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Hengky menilai penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun akan memberi banyak waktu bagi kades untuk menjalankan program kesejahteraan masyarakat.

Karena setiap rancangan program tak bisa tuntas dalam waktu singkat.

“Kalau saya sih prinsipnya mendukung saja. Artinya saya selalu mencoba berpikir positif bahwa setiap pemimpin itu baik di level kabupaten atau desa itu memiliki keinginan untuk mensejahterakan masyarakatnya,” katanya, Rabu 18 Januari 2023.

Selain itu, kata Hengky, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun juga dapat meminimalisir gesekan di kalangan masyarakat efek dari kontestasi Pilkades.

Baca Juga: Salah Kaprah Hengky Kurniawan Ingin Salurkan Dana Hibah Pemda KBB Langsung ke Cabor, Apa Gunanya KONI?

Artinya dengan masa waktu yang diperpanjang Sembilan tahun masyarakat sendiri tidak sering merasakan ketegangan atau dinamika kontestasi Pilkades di wilayahnya.

“Kemudian juga kalau melihat kontestasi kepala desa itu kadang gesekannya cukup keras antar pendukung. Kadangkala di desa itu terpecah malahan ada yang misalnya ga jadi mengambil apa yang sudah diberikan,” katanya.

Sementara itu, jika kepala desa tersebut kurang maksimal dalam menjalankan amanatnya tentu masyarakat bisa menyampaikan aspirasi tersebut secara langsung.

“Terkait kinerja kades, sebenernya menurut saya kalau memang kades itu betul-betul kinerjanya sangat buruk itu bisa mengusulkan atau menyampaikan aspirasinya ke kementerian desa. Sehingga ada tindakan atau evaluasi dari pusat,” tandasnya.

Baca Juga: KONI KBB Paceklik Anggaran, Dukungan Hengky Kurniawan di Dunia Olahraga Dipertanyakan

Diketahui, ribuan kades dari berbagai penjuru Indonesia berunjuk rasa ke di Gedung DPR/MPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

Mereka mendesak DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa agar masa jabatan enam tahun menjadi sembilan tahun.

Sementara itu, Ketua Apdesi Kabupaten Bandung Barat, Ahmad Soleh menilai pertimbangan utama perpanjangan masa jabatan ini untuk menghindari konflik dan polarisasi pemilihan kades.

Halaman:

Editor: Maghita Primastya Handayani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X