BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM - Lima Aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Cimahi hadir dalam sidang dugaan suap mantan Wali Kota Cimahi, ajay priatna terhadap penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Robin Pattuju.
Lima ASN itu meliputi Harjono selaku Kadisdik Pemkot Cimahi, Meydi Mustika selaku Kadis PUPR, Endang selaku Kepala BPKP, Dani Bastian selaku Kadis Arsip Cimahi dan Tri Polas Chandra selaku Kadisdukcapil Cimahi.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu, 5 ASN tersebut mengaku bahwa mereka pernah dikumpulkan oleh Dikdik Suratno Nugrahawan di salah satu hotel di kawasan Sari Ater.
Baca Juga: Data BPS: 28,44 Persen Warga Kota Bandung Perokok Aktif
Di sana, mereka mengaku diminta sejumlah uang untuk membantu Ajay yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota.
Saat persidangan, Harjono mengatakan jika untuk setingkat Kepala Dinas diminta uang Rp10 - Rp15 juta, sedangkan camat Rp5 juta.
"Disebutkan saya Rp15 juta. Ada yang Rp10 ada yang Rp15 juta. Setahu saya demikian," ujar Harjono saat dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Rabu 18 Januari 2023.
Sementara itu, Meydi Mustika kepala Dinas PUPR Cimahi mengatakan, uang yang berikan merupakan uang pribadi sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.
"Dari pribadi, intinya sebagai loyalitas kepada pimpinan," ujar Meydi.
Meydi dan saksi lainnya pun mengaku awalnya tidak mengetahui dan tidak menanyakan kepada Dikdik terkait permintaan mengumpulkan uang tersebut.
"Intinya, kami diminta membantu Pak Ajay dalam permasalahan dengan KPK. Enggak disampaikan (soal persoalan), udunan, uang untuk diserahkan ke KPK. Pada waktu itu saya tidak tahu (besaran yang diminta), tapi ke sini (belakang) tahunya Rp 250 juta," kata Meydi.
Sementara Endang, Tri dan Dani yang saat itu masih menjabat sebagai Camat, hanya diminta uang Rp5 juta. Mereka pun diminta Dikdik untuk datang ke Hotel di Sari Ater.
Artikel Terkait
5 Twibbon Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili Minggu 22 Januari 2023, Nikmati Cuti Bersama Senin 23 Januari 2023
Renungan Harian Kristen Saat Teduh Kamis 19 Januari 2023 Sebab Firman Allah Hidup dan Kuat
Sidang Tuntutan Bharada E Ricuh hingga Hakim Bertindak, Netizen: RIP Hukum Indonesia
Ibu Brigadir J Histeris hingga Sebut Putri Candrawati Bukan Manusia saat Istri Ferdy Sambo Dihukum Ringan
20 Bocoran Soal dan Kunci Jawaban Tes Wawancara Panwaslu Desa PKD Pemilu 2024 Paling Sering Ditanyakan
23 Ucapan Tahun Baru Imlek 2023 untuk Bos, Bahasa Sopan dan Teduh yang Baca Bikin Adem
Gojek Tunjuk Sumit Rathor sebagai General Manager di Vietnam
Intip Tren Kategori Makanan dan Minuman Populer di Tokopedia
Senyum Bharada E Usai Dituntut 12 Tahun Penjara, Teriakan Pendukung hingga Sidang Diskors
Seleksi CPNS 2023 Lulusan SMA Jika Dibuka, Cek Formasi Ada Lembaga Bisa Tanpa Persyaratan Tinggi Badan