Saksi Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Cimahi ke Penyidik KPK, Lima ASN Kompak Sebut Pernah Diminta Uang

- Rabu, 18 Januari 2023 | 17:30 WIB
Sidang lanjut kasus dugaan suap eks wali kota Cimahi terhadap penyidik KPK di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. (AyoBandung.com/Rahmat Kurniawan)
Sidang lanjut kasus dugaan suap eks wali kota Cimahi terhadap penyidik KPK di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. (AyoBandung.com/Rahmat Kurniawan)

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM - Lima Aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Cimahi hadir dalam sidang dugaan suap mantan Wali Kota Cimahi, ajay priatna terhadap penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Robin Pattuju.

Lima ASN itu meliputi Harjono selaku Kadisdik Pemkot Cimahi, Meydi Mustika selaku Kadis PUPR, Endang selaku Kepala BPKP, Dani Bastian selaku Kadis Arsip Cimahi dan Tri Polas Chandra selaku Kadisdukcapil Cimahi.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu, 5 ASN tersebut mengaku bahwa mereka pernah dikumpulkan oleh Dikdik Suratno Nugrahawan di salah satu hotel di kawasan Sari Ater.

Baca Juga: Data BPS: 28,44 Persen Warga Kota Bandung Perokok Aktif

Di sana, mereka mengaku diminta sejumlah uang untuk membantu Ajay yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota.

Saat persidangan, Harjono mengatakan jika untuk setingkat Kepala Dinas diminta uang Rp10 - Rp15 juta, sedangkan camat Rp5 juta.

"Disebutkan saya Rp15 juta. Ada yang Rp10 ada yang Rp15 juta. Setahu saya demikian," ujar Harjono saat dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Rabu 18 Januari 2023.

Sementara itu, Meydi Mustika kepala Dinas PUPR Cimahi mengatakan, uang yang berikan merupakan uang pribadi sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.

Baca Juga: 4 Perusahaan BUMN Buka Lowongan Kerja 2023 Terbuka bagi Lulusan SMA hingga S1, Simak Persyaratannya di Sini!

"Dari pribadi, intinya sebagai loyalitas kepada pimpinan," ujar Meydi.

Meydi dan saksi lainnya pun mengaku awalnya tidak mengetahui dan tidak menanyakan kepada Dikdik terkait permintaan mengumpulkan uang tersebut.

"Intinya, kami diminta membantu Pak Ajay dalam permasalahan dengan KPK. Enggak disampaikan (soal persoalan), udunan, uang untuk diserahkan ke KPK. Pada waktu itu saya tidak tahu (besaran yang diminta), tapi ke sini (belakang) tahunya Rp 250 juta," kata Meydi.

Sementara Endang, Tri dan Dani yang saat itu masih menjabat sebagai Camat, hanya diminta uang Rp5 juta. Mereka pun diminta Dikdik untuk datang ke Hotel di Sari Ater.

Baca Juga: Prediksi Skor Bursa Taruhan Levante vs Atletico Madrid dan Link Live Streaming: Simeone Dibawah Tekanan!

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X