LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun.
Dalam persidangan yang digelar hari ini, 18 Januari 2023, Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan bahwa Bharada E terbukti dan terlibat melakukan pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata JPU sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Lebih lanjut JPU mengungkapkan bahwa Bharada E melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Terkait hal yang memberatkan atas tuntutan terhadap yang diberikan JPU, Bharada E disebut sebagai eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J.
Tak hanya itu, Bharada E juga meninggalkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Sejak putusan tersebut selesai dibacakan oleh JPU, masyarakat yang hadir di ruang sidang sempat ricuh.
Bahkan, hakim ketua sempat beberapa kali menegur masyarakat yang berteriak karena merasa kecewa dengan tuntutan JPU.
Tak hanya di ruang sidang, netizen juga langsung membanjiri kolom komentar live streaming yang ditayangkan di kanal YouTube Kompas TV.
"RIP HUKUM INDONESIA," kata salah satu netizen.
"Sabar ya Icad semoga kamu tetap diberikan kesehatan, kemudahan dalam segala hal, kelancaran dalam proses persidangan dan diberikan yg terbaik buat kamu, nanti klu sudah bebas jadi Artis aja Icad," kata netizen lain.
Sebelumnya JPU menuntut Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawati dengan hukuman penjara selama 8 tahun.
Baca Juga: Larangan Tahun Baru Imlek: Mencuci Baju, Cek Apa Saja Larangan Tahun Baru Imlek 1574 Kongzili?
Artikel Terkait
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Fans Rusuh hingga Dikeluarkan Hakim, Eliezer Hanya Bisa Menangis
Tok! Bharada E Resmi Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Berat Ketimbang Putri Candrawati
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir J Minta Hukuman Richard Eliezer Diringankan
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Ternyata ini Hal yang Bisa Beratkan dan Ringkankan Tuntutan