SOREANG,AYOBANDUNG.COM-- Setiap tahun, ratusan anak di Kabupaten Bandung mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Soreang Kelas IB.
Sebagian besar alasan pemohon dispensasi kawin di Kabupaten Bandung tersebut karena yang bersangkutan adalah anak baru gede atau ABG hamil dil uar nikah.
Humas Pengadilan Agama Soreang Kelas I B, Samsul Zakaria, mengatakan pada 2022 lalu pihaknya menerima pengajuan dispensasi kawin sebanyak 202 perkara.
"Sebagian besar alasan pengajuan dispensasi kawin karena hamil di luar nikah," ungkap Zakaria, Rabu 18 Januari 2023.
Menurut Zakaria, dari 202 pengajuan dispensasi kawin, hanya 80 persennya yang disetujui, sisanya tidak disetujui dengan berbagai pertimbangan. Seperti dari sisi psikologis masih belum matang, juga faktor ekonomi dan lainnya.
Budaya juga menjadi alasan lain dari pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Soreang.
hamil di luar nikah juga kata Samsul, menjadi salah satu pertimbangan hakim menyetujui permohonan dispensasi nikah anak.
Baca Juga: Gempa Sulut Berulang Magnitudo 7,1 dan 4,5 Siang Ini, Dekat ke Maluku
"Alasan hamil duluan, tentu menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkaran dispensasi kawin yang ditangani," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintan membatasi batas minimal seseorang bisa menikah pada usia 19 tahun.
Di bawah usia tersebut, diharuskan membuat dispensasi kawin dari Pengadilan Agama.***
Artikel Terkait
Benarkah BSU 2023 Cair Februari? Kemnaker Beri Jawaban ini Simak Baik Baik
Ketagihan Judi Online, Seorang OB Nekat Rampok Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta Rupiah
Intip 9 Bocoran Materi Soal Tes Wawancara Panwaslu Desa PKD Pemilu 2024 Terlengkap
Waspada 80 Pinjol Ilegal Ditemukan di Google Play Store, Catat dan Ingat Nama Pinjolnya
Puluhan Rumah di Cicalengka Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
Toko Tekkie, Produsen Kue Keranjang Legendaris di Kota Bandung yang Berdiri Sejak 1940
Ridwan Kamil Jadi Kader Golkar, Pengamat: Politikus Kutu Loncat
Putri Candrawati Hanya Dihukum 8 Tahun Penjara, Ayah Yosua dan Kamaruddin Simanjuntak Kecewa: Hukum Mati
Serba-serbi Tahun Baru Imlek 2023: Sejarah, Tradisi, Tujuan, Makanan Khas hingga Pantangan
Info Penting! Ada Bansos Baru BLT Kemiskinan Ekstrem Senilai Rp3,6 Juta Cair Januari 2023