Banyak ABG Hamil di Luar Nikah, Permohonan Dispensasi Kawin di Kabupaten Bandung Melonjak

- Rabu, 18 Januari 2023 | 15:46 WIB
Ilustrasi ABG hamil di luar nikah - Permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Bandung melonjak (Flickr/Audrey Krepkih)
Ilustrasi ABG hamil di luar nikah - Permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Bandung melonjak (Flickr/Audrey Krepkih)

SOREANG,AYOBANDUNG.COM-- Setiap tahun, ratusan anak di Kabupaten Bandung mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Soreang Kelas IB.

Sebagian besar alasan pemohon dispensasi kawin di Kabupaten Bandung tersebut karena yang bersangkutan adalah anak baru gede atau ABG hamil dil uar nikah.

Humas Pengadilan Agama Soreang Kelas I B, Samsul Zakaria, mengatakan pada 2022 lalu pihaknya menerima pengajuan dispensasi kawin sebanyak 202 perkara.

Baca Juga: CPNS 2023 Kapan Dibuka? Ternyata Pelamar dengan Kriteria ini Tidak Bisa Mendaftar Jadi ASN, Anda Termasuk?

"Sebagian besar alasan pengajuan dispensasi kawin karena hamil di luar nikah," ungkap Zakaria, Rabu 18 Januari 2023.

Menurut Zakaria, dari 202 pengajuan dispensasi kawin, hanya 80 persennya yang disetujui, sisanya tidak disetujui dengan berbagai pertimbangan. Seperti dari sisi psikologis masih belum matang, juga faktor ekonomi dan lainnya.

Budaya juga menjadi alasan lain dari pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Soreang.

hamil di luar nikah juga kata Samsul, menjadi salah satu pertimbangan hakim menyetujui permohonan dispensasi nikah anak.

Baca Juga: Gempa Sulut Berulang Magnitudo 7,1 dan 4,5 Siang Ini, Dekat ke Maluku

"Alasan hamil duluan, tentu menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkaran dispensasi kawin yang ditangani," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintan membatasi batas minimal seseorang bisa menikah pada usia 19 tahun.

Di bawah usia tersebut, diharuskan membuat dispensasi kawin dari Pengadilan Agama.***

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X