Ketagihan Judi Online, Seorang OB Nekat Rampok Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta Rupiah

- Rabu, 18 Januari 2023 | 14:56 WIB
seorang office boy (OB) di Kabupaten Bandung nekat merampok uang perusahaan untuk judi online
seorang office boy (OB) di Kabupaten Bandung nekat merampok uang perusahaan untuk judi online

SOREANG,AYOBANDUNG.COM - Karena ketagihan judi online, seorang office boy (OB) di Kabupaten Bandung nekat merampok uang perusahaan.

Bukan hanya sekali, namun orang bernama TS tersebut sampai dua kali melakukan perampokan.

Kasus ini terungkap, setelah adanya laporan yang diterima Polisi pada 9 Januari lalu.

Uang sebesar Rp 150 juta disebut telah dirampok di sebuah gudang rokok di wilayah Margahayu, Kabupaten Bandung.

"Awalnya pada 9 januari 2023, scurity melaporkan kepada pimpinannya ada perampokan, uang di brankas perusahaan senilai Rp 150 juta dicuri dengan cara mencongkel pintu," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Rabu 18 Januari 2023.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Duga Rekening Gendut Brigadir J Digunakan Transaksi Judi Online Ferdy Sambo, Benarkah?

Setelah dilakukan olah TKP, juga hasil keterangan saksi didapatkan bahwa tersangka perampokan adalah TS yang tidak lain merupakan OB di perusahaan tersebut.

TS kata Kusworo, berpura-pura membuat tempat kejadian perkara terlihat seperti bekas perampokan yang mana pintu masuk ke tempat penyimpanan branksa tercongkel.

Tersangka sendiri yang melaporkan kondisi pintu tercongkel kepada scurity, supaya tidak dicurigai.

"Tersangka ini dua hari berturut-turut merampok uang di brankas perusahaannya. Uang yang diambil saat hari pertama, habis digunakan untuk judi online," katanya.

Kusworo melanjutkan, pada hari pertama tersangka mengambil uang dari brankas sebesar Rp65 juta.

Baca Juga: Tak Hanya Judi Online, Ferdy Sambo Terlibat Tambang Ilegal? Cek Faktanya, Begini Tanggapan Panglima TNI

Uang tersebut habis dalam satu hari dalam judi online.

Karena merasa panas, dia kemudian melakukan pencurian lagi dengan jumlah yang lebih besar, mencapai Rp 85 juta, sehingga total uang yang digondol TS mencapai Rp 150 juta.

Halaman:

Editor: Maghita Primastya Handayani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X