Salah Kaprah Hengky Kurniawan Ingin Salurkan Dana Hibah Pemda KBB Langsung ke Cabor, Apa Gunanya KONI?

- Selasa, 17 Januari 2023 | 20:35 WIB
Hengky Kurniawan rencanakan beri dana hibah Pemda KBB ke cabor (Ayobandung.com/Restu Nugraha)
Hengky Kurniawan rencanakan beri dana hibah Pemda KBB ke cabor (Ayobandung.com/Restu Nugraha)

NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Rencana Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyalurkan dana hibah keolahragaan langsung ke induk Cabang olahraga (Cabor) dinilai salah kaprah. 

Pasalnya, selain melabrak sejumlah aturan, niat tersebut bakal makin mempersulit Pemda Bandung Barat serta cabor calon penerima dana hibah

Ketua Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Bandung Barat, Dedi Suprapto mengakatan rencana hibah langsung ke cabor atau tanpa melalui KONI justru bentuk kemunduran. 

Baca Juga: Jabatan Kades 9 Tahun, Apa Saja Manfaat Bagi Desa, Ini Kata Menteri Desa Abdul Halim Iskandar

Undang-undang Nomer 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional telah mengatur secara jelas bahwa pendanaan dari pemerintah bisa disalurkan melalui rumah besar organisasi keolahragaan seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI), dan National Paralympic  Committee Indonesia (NPCI). 

"Kalu betul terjadi, Ini terjadi degradasi organisasi. UU 3 tahun 2005 sudah mengatur tentang pendedelegasian kewenangan pemerintah di dunia olahraga. Makanya di sana dibuat KONI, Kormi, NPCI, dan lainnya," jelas Dedi. 

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan berencana menyalurkan dana hibah keolahragaan langsung ke induk Cabor karena dirinya menerima banyak keluhan dari para atlet tentang biaya operasional atau BOP dari KONI.

Dedi menilai alasan itu tak bisa jadi rujukan kuat untuk mengubah skema hibah keolahragaan.

Baca Juga: 15 Pinjol Legal-Paylater yang Dijamin Aman Oleh OJK, Pinjaman Bunga Cuman 0 Persen

Pasalnya, selain UU Keolahragaan Nasional, ada aturan lain yang harus ditaati yakni mekanisme keuangan pemerintah. 

"Kalau gak salah ada PP tentang mekanisme keuangan pemerintah. Salah satunya, penerima hibah tak boleh menerima tiap tahun. Sekarang bagaimana kalau ke cabor, padahal, kebutuhan cabor macam-macam mulai dari peralatan, DOP, stimulan, dan lainnya," jelasnya. 

Tak cuma itu, frase induk cabang olahraga yang dimaksud Hengky Kurniawan mesti diperjelas.

Lantaran induk cabang olahraga di daerah berada di pusat bernama pengurus pusat atau pengurus besar (PB).

Baca Juga: Mantap! Hingga September 2022, Jumlah Warga Miskin di Jabar Terus Berkurang

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X