NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) merilis 1,3 juta Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tahun 2024.
Jika dibanding dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2019, jumlah penduduk yang berhak mencoblos di KBB bertambah sekitar 200 ribu jiwa.
"Ada penambahan jumlah pemilih sekitar 200 ribu di banding tahun 2019. DPT di 2019 kan kita jumlah pemilih 1.190.084, nah data kemarin data Kemendagri DP4 daftar pemilih potensial itu sekitar 1.300.014," kata Ketua KPU KBB, Adie Saputro, Selasa 17 Januari 2023.
Adi menerangkan penambahan jumlah pemilih sebesar itu cukup wajar mengingat adanya pertambahan penduduk. Nantinya, data DP4 akan ditindaklanjuti dan dipetakan melalui tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pembagian TPS.
Baca Juga: Mantap! Hingga September 2022, Jumlah Warga Miskin di Jabar Terus Berkurang
“Kaitan dengan pendataan, hari ini kita mengundang anggota PPK khususnya di bagian data atau koordinator pemungutan data pemilih untuk bagaimana kita mencoba menjajaki lebih awal pemetaan TPS,” tambahnya.
“Walaupun memang nanti data DP4 ini tidak langsung ditetapkan, nanti ada proses kecocokan dan penelitian, apakah DP4 ini orangnya masih ada dalam artian dikeluarkan DP4 beberapa akhir tahun kemarin mungkin saja ada yang meninggal atau ada yang pindah domisili atau yang lain,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kecocokan dan penelitian tersebut penting dilakukan untuk perencanaan kebutuhan logistik dan hal yang lainnya.
“Karena penduduk pemilih kan dinamis tentunya tidak bisa mengatakan sekian dan bisa saja ada perubahan. Maka itu kami akan lakukan kecocokan data dan penelitian.Tapi karena ini untuk kebutuhan perencanaan khususnya dalam nanti KPU RI mempersiapkan mungkin nanti logistiknya untuk peluncurannya dan lain-lain,” katanya.
Hingga saat ini, pihaknya terus melakukan penjajakan untuk dapat mengetahui jumlah TPS yang dibutuhkan pada pemilu 2024 mendatang.
“Sekarang kita masih jajaki dulu sejauh mana kemudian dengan jumlah DP4 sekian apakah ada penambahan TPS. Karena di tahun 2019 kita ada 5.088 TPS. Ketentuannya masih sama, 1 TPS masih 300, maksimal 300 pemilih harus sama. Walaupun jumlah 300 ini dalam situasional artinya mungkin saja ada jumlah tertentu,” katanya.
Ia menyebut, TPS ini juga harus dilakukan dengan kondisi geografis masing-masing wilayah tersebut. Hal itu dilakukan agar pemilih mudah mengakses lokasi pemungutan suara.
“Harus juga disesuaikan geografis dengan masing-masing wilayah yang ada. Pada prinsipnya penataan TPS ini harus betul-betul. Pertama memperhatikan geografis di wilayah atau juga akses pemilih ke TPS tersebut jangan sampai kemudian susah atau mungkin tempatnya susah diakses,” katanya.
Artikel Terkait
Bocoran Kunci Jawaban 25 Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Part 9, Khusus Peserta Lolos Tes Tertulis CAT PPS
Ini Syarat Daftar Panwaslu Kelurahan dan Desa Pemilu 2024, Perhatikan Usia Minimal
Jadwal Lengkap Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Resmi Berdasarkan Keputusan KPU