Pelaku Begal Payudara yang Sudah Beristri Mengaku Iseng dan Ada Rasa Puas

- Senin, 16 Januari 2023 | 16:43 WIB
Ilustrasi wanita korban begal, RH, pelaku begal payudara yang sudah memiliki istri mengaku iseng dan ada kepuasan tersendiri saat lakukan itu (pixabay)
Ilustrasi wanita korban begal, RH, pelaku begal payudara yang sudah memiliki istri mengaku iseng dan ada kepuasan tersendiri saat lakukan itu (pixabay)

SOREANG,AYOBANDUNG.COM -- RH, warga Cikancung, Kabupaten Bandung terpaksa harus berurusan dengan hukum, setelah ditetapkan tersangka kasus begal payudara.

Aksi yang dilakukan oleh pria berusia 20 tahun tersebut, terungkap setelah ada korban yang melapor karena dibegal payudaranya oleh RH.

RH mengaku, pada mulanya dia melakukan aksi begal payudara karena iseng. Perempuan bersepeda motor menjadi targetnya.

Baca Juga: Tak Tahu Malu! Sudah Beristri, Warga Cikancung Ini jadi Begal Payudara

"Awalnya hanya iseng. Ada rasa puas," ujar RH di Mapolresta Bandung, Senin 16 Januari 2023.

Dari iseng RH mengaku mendapatkan kepuasan, walaupun telah memiliki istri, dia nekat melakukan aksinya berulang kali.

"Sekarang menyesal," ucapnya.

Baca Juga: Kena Begal Pantat, Model Amalia Tambunan Jadi Korban Pelecehan Seksual di Bandung, Kejahatan Merajalela?

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, setidaknya tersangka sudah melakukan aksi begal payudara sebanyak 7 kali. Aksi pelecehan seksual tersebut biasa dilakukan di siang hari.

"Pengakuannya 7 kali, tapi kami membuka posko laporan. Kalau ada korban lain yang merasa pernah mendapat pelecehan seksual serupa, bisa mendatangi kantor kepolisian. Nanti bisa dilihat, apakah ciri-ciri pelakunya seperti tersangka atau tidak," ujarnya.

Dengan penangkapan tersebut, Kusworo berharap tidak ada kejadian serupa di daerah lain.

"Jangan coba-coba iseng melakukan sesuatu seperti yang tersangka lakukan. Itu bisa dipidana," katanya.

Baca Juga: Wanita di Jalan Jatihandap Bandung Histeris Diteriaki Maling oleh Pelaku Begal

Atas perbuatannya tersangka terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X