Tak Tahu Malu! Sudah Beristri, Warga Cikancung Ini jadi Begal Payudara

- Senin, 16 Januari 2023 | 11:29 WIB
Ilustrasi | Walaupun telah memiliki istri, RH, seorang warga Cikancung, Kabupaten Bandung malah menjadi begal payudara (pexels/pixabay)
Ilustrasi | Walaupun telah memiliki istri, RH, seorang warga Cikancung, Kabupaten Bandung malah menjadi begal payudara (pexels/pixabay)

SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Walaupun telah memiliki istri, RH, seorang warga cikancung, Kabupaten Bandung malah menjadi begal payudara.

Aksi pembegalan payudara dilakukan oleh RH pada 30 Desember 2022 di wilayah cikancung. Ironisnya, korban begal payudara adalah seorang anak berusia 16 tahun.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kelakuan RH yang diduga menjadi begal payudara terungkap ketika pada 30 Desember seorang pelajar mengaku menjadi korban tersangka.

Baca Juga: Kena Begal Pantat, Model Amalia Tambunan Jadi Korban Pelecehan Seksual di Bandung, Kejahatan Merajalela?

"Korban mengaku menjadi korban beg payudara kira-kira pukul 11.30 WiB ketika sedang mengendarai sepeda motor," ujar Kusworo, Senin 16 Januari 2023.

Berbekal dari informasi tersebut, Polsek cikancung melakukan penyelidikan, dibantu korban mencari identitas tersangka.

"Setelah benar-benar mengetahui identitas tersangka, korban secara resmi melakukan laporan bersama orang tuanya pada 7 Januari 2023," katanya.

Baca Juga: Wanita di Jalan Jatihandap Bandung Histeris Diteriaki Maling oleh Pelaku Begal

Tersangka langsung diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polresta Bandung.

Setelah dilakukan penyidikan, tersangka mengaku jika dirinya telah melakukan aksi begal payudara sebanyak 7 kali.

Modus yang dilakukan adalah membuntuti calon korban yang menggunakan sepeda motor. Saat di tempat sepi, tersangka mendekati korban dan melancarkan aksinya.

Baca Juga: Pria Ditemukan di Pabrik Kosong dengan Mata Ditutup Lakban, Keluarga Pilih Tak Perpanjang, Korban Begal?

"Tersangka telah memiliki istri. Motif melakukan begal payudara karena kepuasan pribadi," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X