Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Senin 9 Januari 2023, Hadir di Dua Lokasi

- Senin, 9 Januari 2023 | 06:00 WIB
Tersedia jadwal dan lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung untuk hari ini,  Senin 9 Januari 2023 lengkap dengan syaratnya (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Tersedia jadwal dan lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung untuk hari ini, Senin 9 Januari 2023 lengkap dengan syaratnya (Ayobandung.com/Kavin Faza)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tersedia jadwal dan lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung untuk hari ini,  Senin 9 Januari 2023 lengkap dengan syaratnya.

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Kabupeten Bandung digelar di dua lokasi yang bisa Anda kunjungi selagi ada waktu luang.

SIM merupakan dokumen penting yang harus dimiliki bagi yang ingin mengendarai kendaraan, baik roda 2 ataupun lebih.

Baca Juga: Perlukah WhatsApp Disetting Proxy-nya? Para Pengguna Wajib Tahu, Jangan Asal Ikut-ikutan!

Jika Anda seorang warga yang patuh, SIM menjadi sangat penting sebagai tanda Anda sudah layak untuk berkendara.

Selain SIM, dokumen dan perkelangkapan lain yang tidak kalah penting yaitu STNK.

Kini untuk pembuatan SIM bisa di berbagai tempat yang telah ditentukan setiap harinya.

Anda tidak perlu repot-repot pergi ke Polresta Kabupaten Bandung untuk mengurus SIM, hanya tinggal menunggu tempat yang paling dekat dengan rumah Anda.

Baca Juga: Wow! Ini 6 Manfaat Makan Bawang Putih saat Perut Kosong

Mengutip dari akun Instagram @tmcpolrestabesbandung, berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.

PERSYARATAN PERPANJANGAN DI SIM KELILING ONLINE :

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
  3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
  4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
  6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
  8. Pendaftaran perpanjangan sim hari Kamiss/d sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, (di lokasi pelayanan) tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Baca Juga: Harga Samsung Galaxy S22 Ultra 5G vs iPhone 14 Terbaru 2023 Turun Jadi Segini, Lebih Gahar Mana?

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini,  Senin 9 Januari 2023

- The Matic Majalaya Mall

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X