Pemprov Jabar Sempat Anggarkan Rp20 Miliar untuk Pembuatan Konten Masjid Al Jabbar

- Jumat, 6 Januari 2023 | 18:25 WIB
Rp 20 M untuk konten Masjid Al Jabbar sempat dianggarkan Pemprov Jabar, tapi gagal lelang. (Tangkapan layar lpse.jabarprov.go.id)
Rp 20 M untuk konten Masjid Al Jabbar sempat dianggarkan Pemprov Jabar, tapi gagal lelang. (Tangkapan layar lpse.jabarprov.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Anggaran sebesar Rp 20 miliar yang disediakan Pemprov Jabar untuk konten Masjid Al Jabbar belum memiliki kejelasan status.

Dalam laman LPSE Provinsi Jawa Barat, pengadaan Pembuatan konten Masjid Al Jabbar mulai dimasukan dalam tender pada 21 Desember 2021.

Terdapat 41 peserta yang mengikuti tender pembuatan konten Masjid Al Jabbar, namun hanya dua peserta yang melakukan penawaran yakni PT. WANGSA KELING SAKA KAMULYAN dengan penawaran Rp 14.402.428.881, dan SEMBILAN MATAHARI yang memberi penawaran Rp 15.874.600.000, sisanya tidak melakukan penawaran.

Baca Juga: Usai Ramai Dana Pembangunan Masjid Al Jabbar, Cuitan Ridwan Kamil Satu Dekade Lebih Ini Kembali Viral

Harga penawaran dari dua perusahaan tersebut lebih rendah dari HPS yang ditetapkan sebesar Rp 16.306.988.804.

Namun tender tersebut dianggap gagal karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.

Pada 1 April 2022, kembali dilakukan tender. Tedapat 55 peserta yang mengikuti tender, namun kembali hanya dua peserta melakukan penawaran sama seperti pada tender pertama.

Tender kembali dianggap gagal dengan alasan yang sama, yakni tidak ada ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.

Baca Juga: Warganet Serang Ridwan Kamil, Protes Urgensi Dana APBD yang Dipakai Bangun Masjid Al Jabbar

Dengan gagalnya tender tersebut, anggaran yang telah disediakan sebesar Rp 20 miliar itu tidak memiliki kejelasan. Pasalnya, tidak ada keterangan lain dalam laman LPSE Provinsi Jawa Barat.

Namun belakangan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah meresmikan Masjid Al Jabbar di Gedebage Kota Bandung tersebut pada akhir 2022.

Sementara itu, anggaran yang disiapkan untuk pembuatan konten Masjid Al Jabbar tidak jelas dipergunakan atau tidaknya.

Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa pernyataan tender gagal merupakan wewenang dari pengguna anggaran.

Baca Juga: Produksi Sampah Masjid Al Jabbar Capai 2,5 Ton, DLH Jabar Kewalahan

Halaman:

Editor: M. Naufal Hafizh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X