Pelaku Penjual Video Intip Celana Dalam Perempuan Ditangkap, Mulanya Iseng Akhirnya Harus Bertekuk Lutut

- Jumat, 6 Januari 2023 | 13:36 WIB
Pelaku Penjual Video Intip Celana Dalam Perempuan Akhirnya Ditangkap (AyoBandung.com/Mildan Abdalloh)
Pelaku Penjual Video Intip Celana Dalam Perempuan Akhirnya Ditangkap (AyoBandung.com/Mildan Abdalloh)

SOREANG,AYOBANDUNG.COM-- Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pembuat dan penjual video intip celana dalam perempuan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengungkap identitas pembuat dan penjual video intip celana dalam tersebut.

"Pelaku kami amankan kemarin," ujar Kusworo saat menggelar konferensi mengenai kasus pembuat dan penjual video intip celana dalam, Jumat 6 Januari 2023.

Baca Juga: Mengaplikasikan Gaya Hidup Produktif dengan Tepat

Pelaku merupakan pria berusia 51 tahun bernama AM, warga Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Sehari-hari, AM diketahui mencari nafkah sebagai pedagang.

Sejumlah barang bukti diamankan dari kediaman pelaku. Seperti telepon genggam yang digunakan untuk merekam video, sejumlah video, komputer, sampai bukti transaksi penjualan.

Hasil penyidikan, diketahui pelaku melakukan pengambilan gambar di kawasan timur Kabupaten Bandung. Sasarannya adalah perempuan yang kurang memperhatikan kondisi sekitar.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pelaksanaan Seleksi PPS Pemilu 2024: Tes Tertulis, Wawancara hingga Pelantikan

Pelaku Penjual Video Intip Celana Dalam Perempuan Akhirnya Ditangkap
Pelaku Penjual Video Intip Celana Dalam Perempuan Akhirnya Ditangkap (AyoBandun.com/Mildan Abdalloh)

"Motifnya pada awalnya hobi untuk koleksi pribadi. Namun ketika bertemu dengan teman-temannya, disarankan untuk dijual," ungkapnya.

Praktik penjualan video intip celana dalam perempuan tersebut sudah berlangsung selama 1 tahun.

Atas perbutannya, AM dijerat pasal 3t juncto pasal 9 undang-undang pornografi dengan ancaman paling sebentar 1 tahun penjara, paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 500 juta paling banyak Rp 6 miliar.***

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X