LENGKONG, AYOBANDUNG.COM --Tersedia jadwal dan lokasi SIM keliling Cimahi dan KBB untuk hari ini, Kamis 22 Desember 2022 serta syarat dan biayanya.
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) digelar di satu lokasi bisa Anda kunjungi selagi ada waktu luang.
SIM merupakan dokumen penting yang harus dimiliki bagi yang ingin mengendarai kendaraan, baik roda 2 ataupun lebih.
Baca Juga: 1.300 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Perayaan Nataru di Cimahi-KBB
Jika Anda seorang warga yang patuh, SIM menjadi sangat penting sebagai tanda Anda sudah layak untuk berkendara.
Selain SIM, dokumen dan perkelangkapan lain yang tidak kalah penting yaitu STNK.
Kini untuk pembuatan SIM bisa di berbagai tempat yang telah ditentukan setiap harinya.
Anda tidak perlu repot-repot pergi ke Polresta Kabupaten Bandung untuk mengurus SIM, hanya tinggal menunggu tempat yang paling dekat dengan rumah Anda.
Mengutip dari akun Instagram @tmcpolrestabesbandung, berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.
PERSYARATAN PERPANJANGAN DI SIM KELILING ONLINE :
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
- Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
- Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
- Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
- Pendaftaran perpanjangan sim hari Kamiss/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, (di lokasi pelayanan) tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
Baca Juga: Waspadai 7 Sesar Aktif di Jawa Barat, Ada Sesar Lembang Picu Resiko Gempa Lebih Besar
lokasi SIM keliling Kota Cimahi dan KBB hari ini, Kamis 22 Desember 2022:
- Kota Cimahi
Artikel Terkait
Alun-alun Cimahi Bakal Dipermak, Anggaran Rp15 Disiapkan
Guru-Siswa di Kota Bandung dan Cimahi Dapat Apresiasi di Cadisdik Jabar VIIĀ Award 2022
Jadwal SIM Keliling Cimahi dan KBB Hari ini Senin 19 Desember 2022, Ada Syarat dan Biayanya
Jadwal SIM Keliling Cimahi dan KBB Hari ini Selasa 20 Desember 2022, Ada Syarat dan Biayanya
Jadwal SIM Keliling Cimahi dan KBB Hari ini Rabu 21 Desember 2022, Ada Syarat dan Biayanya
Harga Bawang Merah di Kota Cimahi Tembus Rp35 Ribu per Kilogram Jelang Nataru
Ribuan Miras dan Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan di Mapolres Cimahi