LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Iptu Umbaran Wibowo, seorang insan wartawan yang kini diketahui merupakan anggota institusi kepolisian sempat mendapat tugas untuk menjadi intel di bawah keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Menjadi insan pers selama 14 tahun di bawah keanggotaan PWI, kini dikabarkan keanggotaan wartawan Iptu Umbaran dicopot karena dianggap telah melanggar kode etik jurnalistik.
Hal ini merupakan buntut setelah terungkap sosok Iptu Umbaran yang merupakan anggota Polri.
Diketahui penugasan Iptu Umbaran sebagai intel dan menyamar menjadi wartawan di bawah keanggotaan PWI telah berakhir pada bulan Januari 2021 lalu. Sebelum akhirnya dirinya ditarik kembali menjadi anggota organik kepolisian, dan dilantik menjadi Kanit Intel Polres Blora, yang kemudian diangkat sebagai Wakapolsek Blora.
Profesi asli dari Iptu Umbaran Wibowo sebagai seorang polisi terungkap saat dirinya dilantik jabatan menjadi Kapolsek Kradenan, pada hari Senin (12/12/2022).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, AKBP Iqbal Alqudusy.Baca Juga: 7 Fakta Iptu Umbaran, Intel Menyamar jadi Wartawan hingga 14 Tahun, Kini Jabat Kapolsek Kradenan
Mengutip Suara.com, Iqbal menjelaskan bahwa Iptu Umbaran memang merupakan anggota Polri, dan pernah bekerja sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah wilayah Pati, namun tidak menjadi pegawai tetap.
Menanggapi hal itu Ketua Dewan Kehormatan PWI, menegaskan bahwa keanggotaan Iptu Umbaran yang merangkap sebagai wartawan telah melanggar kode etik jurnalistik yang merupakan aturan dasar PWI, dan juga melanggar kode perilaku wartawan.
Dewan Kehormatan PWI akhirnya memerintahkan pengurus harian PWI untuk melaksanakan perintah pencopotan keanggotaan Iptu Umbaran sebagai wartawan PWI.
Diketahui pekerjaan rangkap yang dijalani Iptu Umbaran sebagai wartawan sekaligus bekerja di bawah institusi Polri telah menyalahi Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, dimana tertulis wartawan wajib bersikap secara independen, menunjukkan identitas, dan terpercaya.
Dewan Kehormatan PWI tidak mempermasalahkan status Iptu Umbaran sebagai wartawan kontributor TVRI di Jawa Tengah. Namun, status keanggotaan rangkap Iptu Umbaran di PWI telah menyalahi kode etik jurnalistik.
Sempat muncul isu bahwa Iptu Umbaran yang kini menjabat sebagai Kapolsek Kradenan mengalami pelepasan jabatan, usai pekerjaan rangkap yang ia jalani terungkap.
Namun, isu tersebut ditepis oleh Kabid Humas Polda Jateng, yang menegaskan kabar pencopotan Iptu Umbaran dari jabatan Kapolsek Kradenan merupakan informasi yang tidak benar.
Nama Iptu Umbaran Wibowo memang tercatat di dalam database Dewan Pers sebagai wartawan di TVRI Jawa Tengah, bahkan diketahui ia pernah mengikuti uji kompetensi wartawan pada tahun 2018 melalui lembaga penguji PWI dengan status sebagai wartawan madya
Artikel Terkait
Viral, Ini Profil Iptu Umbaran Wibowo yang Nyamar jadi Wartawan Ternyata Seorang Intel
Kok Bisa Iptu Umbaran Lolos Uji Kompetensi Wartawan PWI? Dewa Pers Anggap ini Sangat Merugikan