Guru SMP di Cimahi Tampar Murid Pakai Buku, Disanksi Disiplin ASN

- Rabu, 14 Desember 2022 | 11:20 WIB
[Ilustrasi]Dinas Pendidikan memberi sanksi disiplin ASN kepada seorang guru di SMPN 1 Kota Cimahi lantaran terbukti menampar siswa kelas IX (Pixabay)
[Ilustrasi]Dinas Pendidikan memberi sanksi disiplin ASN kepada seorang guru di SMPN 1 Kota Cimahi lantaran terbukti menampar siswa kelas IX (Pixabay)

CIMAHI, AYOBANDUNG.COM -- Dinas Pendidikan memberi sanksi Disiplin ASN kepada seorang guru di SMPN 1 Kota Cimahi lantaran terbukti menampar salah satu siswa kelas IX.

Sebelumnya, video seorang guru menampar murid di salah satu SMP Kota Cimahi viral di media sosial.

Video berdurasi sekitar 20 detik ini tersebar di sejumlah grup WhatsApp. Terlihat seorang guru mengenakan jilbab warna merah muda dan seragam coklat menampar siswa yang duduk di depan lapang sekolah. Siswa tersebut ditampar sebanyak dua kali menggunakan buku.

Baca Juga: Mulai 2023, Pemberian Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Pakai Skema Baru Demi Kesejahteraan

Berdasarkan penelusuran, peristiwa tersebut terjadi di SMPN 1 Kota Cimahi. Adapun anak yang ditampar merupakan siswa kelas IX lantaran dipicu kesalahpahaman penilaian akhir semester (PAS).

"Kita beri sanksi disiplin sesuai PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Ini bentuk dari pembinaan, kalau masih mengulang baru hukuman berat," kata Kepala Disdik Kota Cimahi, Harjono, Rabu 14 Desember 2022.

Diketahui, kasus guru tampar siswa ini telah direkonsiliasi oleh pihak sekolah, pada Kamis 8 Desember 2022. Orangtua siswa dan guru sudah bertemu dan saling memaafkan.

Baca Juga: Viral! Guru SMP di Cimahi Tampar Murid Pakai Buku, Disdik Bergerak Investigasi

Harjono mengapresiasi langkah rekonsiliasi antar kedua belah pihak. Meski begitu pihaknya tetap menjatuhkan sanksi disiplin kepada guru sebagai bentuk pembinaan serta tak terulang di kemudian hari.

"Tetap saja (disanksi), karena ada indikasi pelanggan disiplin. Jadi rekonsiliasi merupakan tindakan personal, tapi persoalan profesionalisme tetap harus ditempuh," jelasnya.

Harjono menilai selain Dinas Pendidikan, organisasi profesi seperti PGRI bisa ikut terjun untuk melihat apakah tindakan tersebut melanggar etik atau tidak. Jika melanggar, bisa saja guru tersebut juga dapat sanksi etik dari organisasi profesi.

Baca Juga: Tips Lolos Tes CPNS Ala ASN Institute, Peluang Besar Menanti

"PGRI mestinya turun, apakah tindakan itu melanggar etik profesi atau tidak, berdasarkan pengakuannya itu untuk mendisiplinkan anak, nah apakah cara seperti itu dibenarkan secara etik atau tidak," tutur Harjono.

Guna mengantisipasi tindak perundungan serta aksi kekerasan di lingkungan sekolah, Disdik Cimahi berencana sosialisasi sistem disiplin positif, yakni sebuah cara untuk mendisiplinkan siswa tanpa kekerasan.

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X