Tembakau Ilegal Marak di Kota Cimahi, Petugas Sita Ribuan Bungkus dari Pedagang Rokok

- Senin, 12 Desember 2022 | 15:06 WIB
Tembakau Ilegal Marak di Kota Cimahi, Petugas Sita Ribuan Bungkus dari Pedagang Rokok (AYOBANDUNG.COM/Restu Nugraha)
Tembakau Ilegal Marak di Kota Cimahi, Petugas Sita Ribuan Bungkus dari Pedagang Rokok (AYOBANDUNG.COM/Restu Nugraha)

NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Keberadaan tembakau ilegal masih marak beredar di Kota Cimahi. Terbaru petugas gabungan menyita 2.619 bungkus rokok ilegal dari sedikitnya 25 pegadang yang tersebar di beberapa titik kota Cimahi.

Para pedagang masih menjual rokok ilegal lantaran peminatnya cukup besar. Alasan utamanya karena tembakau ilegal memiliki harga lebih rendah di banding rokok berpita cukai.

"Jadi total yang kita sita ada 2.619 bungkus rokok ilegal atau sekitar 52.380 batang," kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang, Senin 12 Desember 2022.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SMK Bandung Akhirnya Ditangkap!

Menurutnya, jumlah tersebut didapat dalam 4 kali operasi gabungan yang dilakukan bersama petugas Bea Cukai, Satpol PP Kota Cimahi, beserta unsur TNI dan Polri.

Ranto mengungkapkan, ribuan bungkus rokok ilegal tersebut didapat dari 25 titik yang sebelumnya sudah dilakukan pemetaan oleh personel Satpol PP Kota Cimahi.

Setelah memastikan titik-titik tersebut menjual rokok ilegal, pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat.

"Kemarin ada 25 titik hasil pengumpulan informasi yang kami lakukan sebelumnya, kita cek valid enggak. Ketika sudah valid baru kita komunikasikan dengan Bea Cukai," terang Ranto.

Tembakau Ilegal Marak di Kota Cimahi, Petugas Sita Ribuan Bungkus dari Pedagang Rokok
Tembakau Ilegal Marak di Kota Cimahi, Petugas Sita Ribuan Bungkus dari Pedagang Rokok (AYOBANDUNG.COM/Restu Nugraha)

Baca Juga: Tutup Akhir Tahun Dengan Prestasi, Yamaha Fazzio Hybrid – Connected Jadi Pemenang Good Design Indonesia Award

Ranto mengatakan, selain menyita rokok ilegal yang tidak terdapat pita cukai, petugas gabungan juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada para pedagang agar tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal.

Namun apabila ke depannya para pedagang kedapatan masih menjual rokok ilegal maka akan diberikan sanksi yang lebih berat.

Sebab, sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

"Pengedar diberikan sanksi administrasi, teguran tertulis dulu. kalau didapati jual lagi maka akan naik ke tahap penyidikan," tegas Ranto.

Halaman:

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X