SOREANG,AYOBANDUNG.COM -- Pihak kepolisian memperbolehkan masyatakat menyalakan kembang api saat malam tahun baru. Namun, tidak boleh melebihi ketentuan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, perayaan tahun baru dengan menyalakan kembang api dimungkinkan terjadi, terlebih selama beberapa tahun terakhir tidak ada perayaan akibat pandemi covid.
"Untuk perayaan pesta kembang api secara besar saat tahun baru, itu tergantung Pemkab, akan mengizinkan atau tidaknya," ujar Kusworo, Jumat 9 Desember 2022.
Baca Juga: Tak Terima Ferdy Sambo Dibilang Keceplosan Tembak Brigadir J, Kuasa Hukum Langsung Bantah!
Namun demikian, ada aturan jelas yang mengatur mengenai penyulutan kembang api oleh masyarakat umum.
"Kembang api yang diperbolehkan harus di bawah diameter 2 sentimeter. Di atas itu dilarang," ungkapnya.
Larangan menyulut kembang api melebihi diameter 2 sentimeter berlaku bagi masyarakat umum, sementara bagi pesta kembang api di hotel atau pesta yang bersifat besar dan komersil, paling besar berdiamter 8 sentimeter.
Apabila melebihi ketentuan, pihak kepolisian bisa melakukan tindakan penyitaan.
Baca Juga: Tak Ada Kapoknya, Gudang Miras di Rancaekek Sudah 3 Kali Digrebek Polisi
Artikel Terkait
Geger Jinni Putuskan Hengkang dari NMIXX hingga Jadi Trending Topic Twitter, Penggemar Curiga: Ada yang Salah
Waduh! KPAI KBB Temukan Bantuan Makanan Untuk Balita dan Ibu Hamil Kadaluwarsa
Update! CPNS 2023 : Prediksi 11 Formasi Lulusan SMA dari 5 Kementerian yang DIbuka dan Syarat
Bahas Keanekaragaman Hayati, Menkeu Sri Mulyani Mendadak Jago soal Kupu-Kupu
Wow! 10 Jurusan Kuliah ini Memiliki Kesempatan Besar Lolos CPNS 2023, Apakah Kamu Termasuk?