NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bandung Barat menerima laporan adanya makanan tambahan untuk balita dan ibu hamil dari program bantuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Kecamatan Parongpong, dalam kondisi kadaluwarsa.
Bantuan makanan bayi itu diberikan untuk anak 6-59 bulan. KPAI menemukan makanan itu kadaluwarsa sejak tanggal 2 November 2022. Sedangkan makanan tambahan bagi ibu hamil kadaluarsa tanggal 5 Desember 2022.
Dari dua produk makanan ini, tampak dari informasi kemasan, produksi makan tersebut untuk Direktorat Gizi Masyarakat, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Tak Terima Ferdy Sambo Dibilang Keceplosan Tembak Brigadir J, Kuasa Hukum Langsung Bantah!
Temuan makanan tambahan kadaluarsa untuk balita dan ibu hamil itu pertama kali diketahui oleh salah seorang kader posyandu Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong.
"Berdasarkan informasi kader, masyarakat yang telanjur menerima sudah diimbau menghentikan memberikan makanan tersebut kepada bayinya maupun orangtua yang sedang hamil," kata Ketua KPAI Bandung Barat, Dian Dermawan, Jumat 9 Desember 2022.
Dian menerangkan, berdasarkan keterangan kader posyandu belum ada keluhan kesehatan dari masyarakat penerima bantuan. Namun, karena kualitas makanan tersebut diragukan dan demi kesehatan balita dan ibu hamil, kader mengimbau sebaiknya makanan tersebut tidak dikonsumsi.
Dian melanjutkan, kedua makanan tersebut baru diterima para kader posyandu satu pekan lalu, kemudian langsung diberikan kepada anak-anak serta ibu hamil yang berhak di sekitar Desa Cihideung.

Artikel Terkait
Cara Membuat Donat yang Enak, Lembut, Manis, Empuknya Pas, Camilan Sehat dan Bergizi
Tak Ada Kapoknya, Gudang Miras di Rancaekek Sudah 3 Kali Digrebek Polisi
Tidak Kapok, Gudang Miras di Rancaekek Sudah 3 Kali Digrebek Polisi
Ditunggu Portugal di Perempatfinal, Mampukah Maroko Kembali Mengejutkan Dunia?
Tak Terima Ferdy Sambo Dibilang Keceplosan Tembak Brigadir J, Kuasa Hukum Langsung Bantah!