RANCAEKEK,AYOBANDUNG.COM -- Polisi menggrebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras. Sebanyak 8.400 botol miras pelbagai merek diamankan dari sebuah rumah di salah satu komplek perumahan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung tersebut.
Informasi yang dihimpun di lapangan, pemilik gudang miras bernama NP, dia sudah lama berjualan miras di tempat tersebut. Bahkan penggrebekan sudah ketigakali dilakukan.
"Ini yang ketiga kalinya. Dulu pernah digrebek. Sekarang memang paling banyak. Rumah ini dijadikan gudang miras baru beberapa hari, sebelumnya di rumah lainnya. Dia memiliki banyak rumah di sini," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat 9 Desember 2022.
Baca Juga: Cara Membuat Donat yang Enak, Lembut, Manis, Empuknya Pas, Camilan Sehat dan Bergizi
Warga sendiri tidak merasa heran dengan penggrebekan tersebut. Karena sudah mengetahui sejak lama jika NP berjualan miras.
Namun, selama ini NP tidak pernah menjual miras kepada warga sekitar. Bahkan, dia kerap menolak menjualnya kepada para tetangganya.
"Kalau kepada warga sini tidak pernah jual. Tapi tahu jualan miras. Banyak mobil yang datang, biasanya dicurigai beli miras," ujarnya.
Selain itu, warga juga menganggap NP merupakan orang yang baik dan bergaul seperti masyarakat pada umumnya.
Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka! Ini 2 Formasi Paling Banyak Buka Lowongan, Lulusan SMA Bisa Daftar?
Artikel Terkait
Set Top Box Gratis Dibagikan Kapan? Ini Cara Mendapatkan STB Gratis dari Kominfo, Cukup Siapkan KK dan NIK
Polisi Grebek Gudang Miras di Rancaekek, Ribuan Botol Diamankan
Terbaru! Lowongan Kerja Bapenda Jakarta Desember 2022, Benefit Capai 9 Juta Lulusan S1, Fresh Graduate!
CPNS 2023 Segera Dibuka! Ini 2 Formasi Paling Banyak Buka Lowongan, Lulusan SMA Bisa Daftar?
Cara Membuat Donat yang Enak, Lembut, Manis, Empuknya Pas, Camilan Sehat dan Bergizi